-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan Akademik dan Persyaratan Administratif Peserta Pemilihan Guru SMK Berprestasi Mulai Dari Tingkat Satuan Pendidikan Sampai Dengan Tingkat Nasional

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Guru SMK Berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja melampaui standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan,mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; dan secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler. 

Pemilihan Guru SMK Berprestasi ini bersifat kompetitif, bukan berdasarkan pemerataan. Masing-masing guru yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti program ini. Pemilihan Guru SMK Berprestasi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Persyaratan peserta Pemilihan Guru SMK Berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat nasional terdiri dari persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut :
1. Persyaratan Akademik
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
b. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian,sosial, dan profesional. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian.
  1. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 
  2. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia. 
  3. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. 
  4. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. 
c. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
  1. Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
  2. Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan;
  3. Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
  4. Penciptaan karya seni; atau
  5. Karya atau prestasi di bidang olahraga. 
d. Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau
ekstrakurikuler. 

2. Persyaratan Administratif 
  1. Guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya. 
  2. Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling. 
  3. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukanPNS.
  4. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu. 
  5. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 
  6. Melampirkan bukti prestasi yang dicapai ditulis dalam bentuk karya tulis/laporan yang disahkan oleh Kepala Sekolah dan dilampirkan rekomendasi dari Dewan Guru atau Komite Sekolah bahwa guru yang bersangkutan adalah Guru SMK Berprestasi melebihi guru lain. 
  7. Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan pengawas sekolah (format terlampir). 
  8. Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh Kepala Sekolah. 
  9. Melampirkan portofolio (format terlampir), bagi: 1) Guru SMK atau yang sederajat yang meraih Pemenang I di  sekolah yang akan mengikuti pemilihan Guru SMK Berprestasi di tingkat kabupaten/kota.  2) Guru SMK atau yang sederajat yang meraih Pemenang I di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan Guru SMK Berprestasi di tingkat provinsi.  3) Guru SMK atau yang sederajat yang meraih Pemenang I di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan Guru SMK Berprestasi di tingkat nasional. 
  10. Guru-guru yang pernah meraih predikat Guru SMK Berprestasi Peringkat I, II, dan III tingkat nasional tidak diperkenankan mengikuti program ini. 
  11. Menyusun karya tulis best practice yang sudah dilakukan terkait dengan pembelajaran dengan tema ”Guru sebagai pilar penting pencetak generasi emas Indonesia”. 
Mekanisme penyelenggaraan program pemilihan Guru SMK Berprestasi dilakukan secara berjenjang mulai Tingkat Satuan Pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional, seperti tersaji pada Gambar tersaji dibawah :
Mekanisme penyelenggaraan program pemilihan Guru SMK Berprestasi
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!