Pengawas SMA adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional sebagai Pengawas SMA yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada SMA yang menjadi binaannya. dan
Pengawas SMA berprestasi adalah mereka yang memiliki kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian pengembangan, dan kompetensi sosial, serta secara nyata mampu meningkatkan mutu sekolah. Sehubungan dengan itu, pengawas SMA yang berprestasi sudah selayaknya diberi penghargaan.
Pengawas SMA berprestasi adalah mereka yang memiliki kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian pengembangan, dan kompetensi sosial, serta secara nyata mampu meningkatkan mutu sekolah. Sehubungan dengan itu, pengawas SMA yang berprestasi sudah selayaknya diberi penghargaan.
Peserta pemilihan Pengawas SMA Berprestasi tahun 2015 adalah semua pengawas SMA yang memenuhi persyaratan seperti berikut ini.
- Berkualifikasi akademik sekurang-kurangnya Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV), dan diprioritaskan yang berkualifikasi S2 dan S3.
- Memiliki Sertifikat Pendidik sebagai Guru.
- Berpengalaman sebagai guru tetap paling kurang 8 tahun sebelum menjadi pengawas sekolah atau menjadi guru tetap paling kurang
- tahun dan sebagai kepala sekolah paling kurang 4 tahun sebelum menjadi pengawas sekolah dan pengalaman sebagai pengawas sekolah paling kurang 3 tahun pada kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya dan belum pernah mengikuti pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional.
- Tidak sedang dalam proses alih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain.
- Belum pernah dikenai hukum disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai dengan kewenangannya,
- Memperoleh hasil Capaian Kinerja (hasil SKP) tahun 2014 sekurang-kurangnya berkategori baik.
Persyaratan Khusus
- Memiliki catatan prestasi yang baik, dibuktikan dengan dokumen portofolio, dan yang diserahkan ke Kemdikbud paling kurang 2 tahun dan paling banyak 8 (delapan) tahun terakhir.
- Semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah final, tidak dapat diganti atau ditambah.
- Khusus peserta tingkat provinsi adalah peraih Peringkat I Pemilihan Pengawas SMA Berprestasi di tingkat kabupaten/kota dibuktikan dengan surat keputusan kepala dinas pendidikan atau satuan kerja pendidikan terkait, serta berita acara penilaian.
- Khusus peserta tingkat nasional adalah peraih Peringkat I Pemilihan Pengawas SMA Berprestasi di tingkat provinsi dibuktikan dengan surat keputusan kepala dinas pendidikan atau satuan kerja pendidikan terkait, serta berita acara penilaian.
- Penggantian finalis tingkat nasional harus disertai dengan SK Gubernur.
- Belum pernah menjadi peraih Peringkat I, II, dan III pemilihan Pengawas SMA Berprestasi tingkat nasional.
Download Buku Pedoman Pemilihan Pengawas Sma Berprestasi Tingkat Nasional
Sekian dan terima kasaih