Pengembangan profesionalitas guru melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependikan dalam upaya peningkatan kompetensi guru. Sejalan dengan hal tersebut, pemetaan kompetensi guru telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) untuk kompetensi pedagogik dan profesional pada akhir tahun 2015. Peta profil hasil UKG menunjukkan kekuatan dan kelemahan kompetensi guru dalam penguasaan pengetahuan pedagogik dan profesional. Peta kompetensi guru tersebut dikelompokkan menjadi 10 (sepuluh) kelompok kompetensi. Tindak lanjut pelaksanaan UKG diwujudkan dalam bentuk pelatihan guru paska UKG pada tahun 2016 dan akan dilanjutkan pada tahun 2017 ini dengan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi guru sebagai agen perubahan dan sumber belajar utama bagi peserta didik. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru dilaksanakan melalui tiga moda, yaitu: 1) Moda Tatap Muka, 2) Moda Daring Murni (online), dan 3) Moda Daring Kombinasi (kombinasi antara tatap muka dengan daring).
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru merupakan tindak lanjut dari hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 dan bertujuan meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.
Sebagai salah satu upaya untuk mendukung keberhasilan suatu program diklat, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar pada tahun 2017 melaksanakan review, revisi, dan mengembangkan modul paska UKG 2015 yang telah terintegrasi Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan Penilaian Berbasis Kelas, serta berisi materi pedagogik dan profesional yang akan dipelajari oleh peserta selama mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru jenjang Sekolah Menengah Pertama ini diharapkan dapat menjadi bahan bacaan wajib bagi para peserta diklat untuk dapat meningkatkan pemahaman tentang kompetensi pedagogik dan profesional terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pengetahuan guru mengenai karakteristik siswa merupakan salah satu kompetensi pedagogis seperti yang dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.16 tahun 2007, yaitu kompetensi inti guru: “Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual”. Selain bertujuan mencapai kompetensi yang telah ditentukan, proses pembelajaran juga merupakan wahana untuk penguatan pendidikan karakter siswa. Setiap proses pembelajaran melibatkan mata pelajaran atau tema yang sedang dilaksanakan, metode pembelajaran yang digunakan oleh guru, serta pengelolaan kelas.
Pengembangan karakter oleh guru di kelas dan sekolah sangat strategis dalam membangun dan memelihara karakter bangsa.Hal itu sesuai dengan Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang dicanangkan oleh pemerintah.
Gerakan PPK dalam pendidikan hendak mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk mengadakan perubahan paradigma, yaitu perubahan pola pikir dan cara bertindak, dalam mengelola sekolah. Gerakan PPK di sekolah adalah gerakan pendidikan di sekolah untuk memperkuat karakteristik siswa melalui harmonisasi olah hati (etik), olah rasa (estetika), olah pikir (literasi), olah raga (kinestetik) dengan dukungan pelibatan publik, dan kerjasama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat.. Gerakan tersebut merupakan kelanjutan dan kesinambungan dari Gerakan Nasional Pendidikan Karakter Bangsa Tahun 2010.
Modul pengembangan keprofesian berkelanjutan yang berjudul “Karakteristik dan Pengembangan Potensi Peserta Didik” merupakan modul untuk kompetensi pedagogi guru pada Kelompok Kompetensi A (KK A). Materi modul dikembangkan berdasarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, kompetensi Pedagogik yang pertama dan keenam yaitu tentang Karakteristik Peserta Didik dan Pengembangan Potensi Peserta Didik. Penguasaan guru atas konsep dan implementasi dari kedua kompetensi inti ini membekali guru untuk menghantarkan peserta didik asuhannya secara percaya diri memperoleh pencapaian terbaik mereka sesuai dengan karakteristiknya. Dengan demikian, potensi yang dimiliki seluruh peserta didik dapat mewujud dalam bentuk prestasi yang beragam secara optimal. Mengingat peserta didik adalah subjek yang akan dibelajarkan, guru perlu termotivasi, bekerja keras, dan kreatif untuk mengenal karakteristik dan potensi peserta didik serta cara mengembangkannya.
Pada beberapa komponen modul yang relevan telah diintegrasikan beberapa nilai karakter bangsa, baik secara eksplisit maupun implisit. Berdasarkan karakteristik materi modul yang membahas tentang aspek kognitif dan nonkognitif peserta didik, ruang lingkup kajian materi modul ini sejatinya dapat memfasilitasi penguatan sebagian besar nilai-nilai karakter yang diusung dalam Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Ruang lingkup materi pada modul ini disusun dalam empat bagian, yaitu pendahuluan, kegiatan pembelajaran, evaluasi, dan penutup. Bagian pendahuluan berisi paparan tentang latar belakang modul KK A, tujuan, peta kompetensi yang diharapkan dicapai setelah pembelajaran, ruang lingkup, dan cara penggunaan modul. Bagian kegiatan pembelajaran berisi tujuan, indikator pencapaian kompetensi, uraian materi, aktivitas pembelajaran, latihan/kasus/tugas, rangkuman, umpan balik, dan tindak lanjut. Bagian akhir terdiri atas kunci jawaban latihan/kasus/tugas, evaluasi, dan penutup.
Rincian materi pada modul adalah sebagai berikut.
1. Perkembangan Peserta Didik
2. Potensi Peserta Didik
3. Perkembangan Fisik dan Kesehatan
4. Perkembangan Kecerdasan Emosi dan Perkembangan Sosial
5. Perkembangan Moral dan Kecerdasan Spiritual
6. Perkembangan Sikap dan Kebiasaan Belajar
7. Identifikasi Kemampuan Awal dan Kesulitan Belajar
Untuk Lebih Jelas dan detailnya silahkan anda download Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Mapel IPA SMP Terintegrasi PPK dan Pengembangan Soal Tahun 2017