Pengembangan profesionalitas guru melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependikan dalam upaya peningkatan kompetensi guru. Sejalan dengan hal tersebut, pemetaan kompetensi guru telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) untuk kompetensi pedagogik dan profesional pada akhir tahun 2015. Peta profil hasil UKG menunjukkan kekuatan dan kelemahan kompetensi guru dalam penguasaan pengetahuan pedagogik dan profesional. Peta kompetensi guru tersebut dikelompokkan menjadi 10 (sepuluh) kelompok kompetensi. Tindak lanjut pelaksanaan UKG diwujudkan dalam bentuk pelatihan guru paska UKG pada tahun 2016 dan akan dilanjutkan pada tahun 2017 ini dengan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi guru sebagai agen perubahan dan sumber belajar utama bagi peserta didik. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru dilaksanakan melalui tiga moda, yaitu: 1) Moda Tatap Muka, 2) Moda Daring Murni (online), dan 3) Moda Daring Kombinasi (kombinasi antara tatap muka dengan daring).
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru merupakan tindak lanjut dari hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 dan bertujuan meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.
Sebagai salah satu upaya untuk mendukung keberhasilan suatu program diklat, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar pada tahun 2017 melaksanakan review, revisi, dan mengembangkan modul paska UKG 2015 yang telah terintegrasi Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan Penilaian Berbasis Kelas, serta berisi materi pedagogik dan profesional yang akan dipelajari oleh peserta selama mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru jenjang Sekolah Menengah Pertama ini diharapkan dapat menjadi bahan bacaan wajib bagi para peserta diklat untuk dapat meningkatkan pemahaman tentang kompetensi pedagogik dan profesional terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pengetahuan guru mengenai karakteristik siswa merupakan salah satu kompetensi pedagogis seperti yang dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.16 tahun 2007, yaitu kompetensi inti guru: “Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual”. Selain bertujuan mencapai kompetensi yang telah ditentukan, proses pembelajaran juga merupakan wahana untuk penguatan pendidikan karakter siswa. Setiap proses pembelajaran melibatkan mata pelajaran atau tema yang sedang dilaksanakan, metode pembelajaran yang digunakan oleh guru, serta pengelolaan kelas.
Pengembangan karakter oleh guru di kelas dan sekolah sangat strategis dalam membangun dan memelihara karakter bangsa.Hal itu sesuai dengan Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang dicanangkan oleh pemerintah.
Gerakan PPK dalam pendidikan hendak mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk mengadakan perubahan paradigma, yaitu perubahan pola pikir dan cara bertindak, dalam mengelola sekolah. Gerakan PPK di sekolah adalah gerakan pendidikan di sekolah untuk memperkuat karakteristik siswa melalui harmonisasi olah hati (etik), olah rasa (estetika), olah pikir (literasi), olah raga (kinestetik) dengan dukungan pelibatan publik, dan kerjasama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat.. Gerakan tersebut merupakan kelanjutan dan kesinambungan dari Gerakan Nasional Pendidikan Karakter Bangsa Tahun 2010.
Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagai panduan belajar bagi guru PPKn SMP dalam memahami materi PPKn Sekolah Menengah Pertama melalui pendekatan pendidikan karakter berbasis kelas, budaya sekolah, dan masyarakat sesuai dengan potensi lingkungan dan kearifan lokal yang ada.Modul ini bertujuan dalam upaya peningkatan kompetensi pedagogik dan profesional guru PPKn SMP sebagai tindak lanjut dari UKG tahun 2015 datahun 2016. Kita akan mengajak Saudara, mengkaji terkait materi yang terdiri atas materi pedagogik dan profesional. Materi pedagogik berhubungan dengan materi yang mendukung proses pembelajaran seperti Pendekatan Saintifk, Model Pembelajaran, RPP, Penilaian, Sumber dan Media, serta PTK. Materi profesional terkait dengan materi PPKn, yaitu mencakup:
- Konsep, struktur, materi dan pola pikir Keilmuan PPKn.
- Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
- Dinamika perwujudan nilai dan moral Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
- Perumusan dan pengesahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
- Nilai dan moral Pancasila dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Lembaga-lembaga Negara dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Norma hukum dan kepatutan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
- Ketentuan hukum yang berlaku dalam perwujudan kedamaian dan keadilan
- Keberagaman dalam masyarakat Indonesia
- Makna Keberagaman dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
- Harmoni Keutuhan wilayah dan kehidupan dalam konteks NKRI
Kelompok Kompetensi A
Kelompok Kompetensi B
Kelompok Kompetensi C
Kelompok Kompetensi D
Kelompok Kompetensi E
Kelompok Kompetensi F
Kelompok Kompetensi G
Kelompok Kompetensi H
Kelompok Kompetensi I
Kelompok Kompetensi J