Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru merupakan tindak lanjut dari hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 dan bertujuan meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.
Sebagai salah satu upaya untuk mendukung keberhasilan suatu program diklat, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar pada tahun 2017 melaksanakan review, revisi, dan mengembangkan modul paska UKG 2015 yang telah terintegrasi Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan Penilaian Berbasis Kelas, serta berisi materi pedagogik dan profesional yang akan dipelajari oleh peserta selama mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Guru dan tenaga kependidikan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan agar dapat melaksanakan tugas profesionalnya dengan baik. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan yang dilaksanakan sesuai kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan
profesionalitasnya.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagai salah satu strategi pembinaan guru dan tenaga kependidikan diharapkan dapat menjamin guru dan tenaga kependidikan agar mampu secara terus menerus memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pelaksanaan kegiatan PKB akan mengurangi kesenjangan antara kompetensi yang dimiliki guru dan tenaga kependidikan dengan tuntutan profesional yang dipersyaratkan.
Profesi guru dan tenaga kependidikan harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini dikarenakan guru dan tenaga kependidikan merupakan tenaga profesional yang mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan 2025 yaitu “Menciptakan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif”. Untuk itu guru dan tenaga kependidikan yang profesional wajib melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Guru dan tenaga kependidikan wajib melaksanakan PKB baik secara mandiri maupun kelompok. Khusus untuk PKB dalam bentuk diklat dilakukan oleh lembaga pelatihan sesuai dengan jenis kegiatan dan kebutuhan guru. Penyelenggaraan diklat PKB dilaksanakan oleh PPPPTK dan LPPPTK KPTK atau penyedia layanan diklat lainnya. Pelaksanaan diklat tersebut memerlukan modul sebagai salah satu sumber belajar bagi peserta diklat.
Modul merupakan bahan ajar yang dirancang untuk dapat dipelajari secara mandiri oleh peserta diklat berisi materi, metode, batasan-batasan, dan cara mengevaluasi yang disajikan secara sistematis dan menarik untuk mencapai tingkatan kompetensi yang diharapkan sesuai dengan tingkat kompleksitasnya. Modul diklat PKB bagi guru dan tenaga kependidikan ini merupakan salah satu bahan referensi bagi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kegiatan PKB. Modul ini disusun untuk memberikan informasi/gambaran/deskripsi dan pembelajaran mengenai materi- materi yang relevan, serta disesuaikan dengan standar isi kurikulum.
Selain itu, melalui modul ini peserta pelatihan juga akan dibimbing untukmelakukan latihan pengembangan Penilaian Berbasis Kelas dengan mengacu pada kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang dikeluarkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kompetensi inti dalam ranah profesional yang hendak dicapai dalam pembelajaran pada modul ini mencakup:
Kompetensi inti dalam ranah paedagogik yang hendak dicapai dalam pembelajaran pada modul ini mencakup:
profesionalitasnya.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagai salah satu strategi pembinaan guru dan tenaga kependidikan diharapkan dapat menjamin guru dan tenaga kependidikan agar mampu secara terus menerus memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pelaksanaan kegiatan PKB akan mengurangi kesenjangan antara kompetensi yang dimiliki guru dan tenaga kependidikan dengan tuntutan profesional yang dipersyaratkan.
Profesi guru dan tenaga kependidikan harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini dikarenakan guru dan tenaga kependidikan merupakan tenaga profesional yang mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan 2025 yaitu “Menciptakan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif”. Untuk itu guru dan tenaga kependidikan yang profesional wajib melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Guru dan tenaga kependidikan wajib melaksanakan PKB baik secara mandiri maupun kelompok. Khusus untuk PKB dalam bentuk diklat dilakukan oleh lembaga pelatihan sesuai dengan jenis kegiatan dan kebutuhan guru. Penyelenggaraan diklat PKB dilaksanakan oleh PPPPTK dan LPPPTK KPTK atau penyedia layanan diklat lainnya. Pelaksanaan diklat tersebut memerlukan modul sebagai salah satu sumber belajar bagi peserta diklat.
Modul merupakan bahan ajar yang dirancang untuk dapat dipelajari secara mandiri oleh peserta diklat berisi materi, metode, batasan-batasan, dan cara mengevaluasi yang disajikan secara sistematis dan menarik untuk mencapai tingkatan kompetensi yang diharapkan sesuai dengan tingkat kompleksitasnya. Modul diklat PKB bagi guru dan tenaga kependidikan ini merupakan salah satu bahan referensi bagi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kegiatan PKB. Modul ini disusun untuk memberikan informasi/gambaran/deskripsi dan pembelajaran mengenai materi- materi yang relevan, serta disesuaikan dengan standar isi kurikulum.
Selain itu, melalui modul ini peserta pelatihan juga akan dibimbing untukmelakukan latihan pengembangan Penilaian Berbasis Kelas dengan mengacu pada kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang dikeluarkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kompetensi inti dalam ranah profesional yang hendak dicapai dalam pembelajaran pada modul ini mencakup:
- Menguasai tentang konsep IPS, karakteristik IPS, tujuan pembelajaran IPS, konsep pembelajaran terpadu dalam IPS, dan lingkup materi IPS.
- Memahami Alasan/latar belakang harus mempelajari IPS, hakekat pembelajaran IPS, tujuan pembelajaran IPS, hubungan tema dengan pembelajaran IPS dan cara mengembangkan kajian IPS terpadu.
Kompetensi inti dalam ranah paedagogik yang hendak dicapai dalam pembelajaran pada modul ini mencakup:
- Memahami secara mendalam SKL, KI, KD, keterkaitan SKL, KI, KD dan indikator Pencapaian Kompetensi (IPK), dan menjabarkan KI, KD kedalam pencapaian kompetensi dan materi pembelajaran sesuai dengan format yang telah ditetapkan.
- Memahami konsep belajar, pembelajaran, prinsip-prinsip pembelajaran, lingkup pembelajaran, dan konsep mengajar.
- Memahami teori belajar behaviorisme, kognitivisme dan konstruktivisme.
- Memahami konsep psikologi pendidikan dan ruang lingkupnya, memahami hubungan antara perbedaan individu peserta didik dengan pembelajaran IPS, serta pentingnya guru memahami psikologi pendidikan.
Untuk Lebih Jelas dan detailnya silahkan anda download Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Mapel IPS SMP Terintegrasi PPK dan Pengembangan Soal Tahun 2017