-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Jumlah Kuota Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017

Seperti yang kita ketahui bahwa program sertifikasi guru dilaksanakan sebagai bentuk usaha meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah secara umum dan kualitas guru-guru di Madrasah. dimana program ini dilaksanakan sebagai harapan guru akan layak bersertifikat, karena guru yang bersertifikat adalah guru-guru yang mempunyai kemampuan khusus yang dapat menunjang ketuntasan proses pembelajaran dan oleh karena itu, maka sangat diharapkan adanya guru-guru yang kreatif dalam menjalankan tugasnya sehingga jelas-jelas terlihat kelayakannya dalam melaksanakan tugas pembelajarannya. Yang paling menentukan dari program sertifikasi guru adalah bagaimana dan seberapa besar dampak sertifikasi guru terhadap kinerjanya. 

Adapun Sasaran peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan peserta sertifikasi guru sesuai edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tanggal 12 Juni 2017 perihal Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. 

Untuk jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada semua jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta di bawah pembinaan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.  Sasaran peserta sertifikasi guru per provinsi dan per kabupaten/kota akan ditetapkan setelah seluruh proses verifikasi dan validasi data calon peserta selesai. Proses verifikasi dan validasi dilaksanakan dengan pengecekan  berkas oleh Kankemenag kabupaten kota dan Kanwil Provinsi melalui SIMPATIKA. 

Adapun kuota sertifikasi guru madrasah tahun 2017 adalah sebanyak 4.315 orang terbagi diantaranya atas: 
1. Guru Mata Pelajaran Umum : 2.845 orang 
2. Guru Mata Pelajaran Agama : 1.470 orang 

dimana kuota tersebut dibagi ke seluruh wilayah provinsi berdasarkan persentase data calon peserta di setiap provinsi yang didistribusikan ke masing-masing PT/LPTK penyelenggara sertifikasi guru secara adil, transparan dan proporsional.