-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Berkas/Dokumen Yang Harus di Persiapkan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah 2017

Bagi Para calon peserta mendaftar secara online melalui SIMPATIKA ke kuota yang dibuka oleh PT/LPTK penyelenggara sesuai dengan bidang sertifikasi. Pada saat mendaftar calon peserta juga mengunggah scan dokumen asli sebagian persyaratan yang terdiri dari: Ijazah S1/D4 dan SK awal sebagi guru PNS atau SK Guru Tetap Yayasan; 

Setelah menyelesaikan semua proses pendaftaran, calon peserta mencetak 2 (dua) rangkap format Pakta Integritas dari SIMPATIKA yang menyatakan kebenaran dari berkas persyaratan yang diberikan yang sudah ditanda tangani calon peserta;  dimana Calon peserta mengirimkan 1 (satu) rangkap berkas persyaratan sesuai yang tertera di SIMPATIKA ke Kankemenag kabupaten/kotauntuk diverifikasi

Selanjutnya calon peserta yang lolos proses seleksi wajib memberikan konfirmasi persetujan peserta Sertifikasi PLPG melalui SIMPATIKA. Jika calon peserta tidak setuju maka dinyatakan mengundurkan diri dan digantikan dengan calon peserta lain. 

Peserta yang lolos verifikasi oleh Kankemenag kab/Kota dapat mencetak format A1 kemudian meminta persetujuan Kankemenag dengan meminta tanda tangan;  Guru melengkapi berkas dokumen yang disyaratkan untuk diberikan ke PT/LPTK tujuan paling lambat 2 minggu setelah pengumuman penetapan peserta sertifikasi guru; 

Setelah calon peserta dinyatakan lolos seleksi, Peserta Sertifikasi Guru Madrasah 2017 wajib mengirimkan berkas ke PT/LPTK untuk dilakukan verifikasi dan validasi ulang. Peserta dapat berkoordinasi dengan Kankemenag kabupaten/Kota, mengirimkan sendiri berkas persyaratan melalui Paket Pos, atau langsung diantarkan jika memungkinkan. Adapun data pendukung yang harus dilengkapi oleh peserta sertifikasi guru ketika dilakukan verifikasi dan validasi ulang oleh PT/LPTK adalah: 
  1. Format A1 yang telah ditanda tangani oleh Kankemenag Kabupaten/Kota; 
  2. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D-II/DIII (jika ada) yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebaga berikut: 
    • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi  oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut. 
    • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak  beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertais/kopertis. 
    • Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat  keterangan akreditasi dari Direktorat Pendidikan Tinggi Islam/ Direktorat Jenderal Belmawa Kementerian Ristek Dikti. 
  3. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung. 
  4. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 2 (tahun) tahun terakhir secara berturut-turut. 
  5. Surat ijin belajar atau surat keterangan belajar dari pejabat yang berwenang (apabila dalam SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1). 
  6. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal). 
  7. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. 
  8. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
#Terima Kasih Semoga Bermanfaat