-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah 2017 Melalui PLPG


Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran. Berkaitan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui program sertifikasi guru dalam jabatan setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2009 landasan hukum pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Berdasarkan hasil kajian pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan yang telah dilaksanakan dan kajian terhadap guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, tahun 2017 masih dilaksanakan sertifikasi guru dengan pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 dimulai dengan publikasi data calon peserta sertifikasi guru dari data SIMPATIKA, dilanjutkan dengan pendataan peserta dan penetapan peserta.

Program sertifikasi guru dilaksanakan sebagai bentuk usaha meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah secara umum dan kualitas guru-guru di Madrasah. Program ini dilakukan juga sebagai harapan guru akan layak bersertifikat, karena guru yang bersertifikat adalah guru-guru yang mempunyai kemampuan khusus yang dapat menunjang ketuntasan proses pembelajaran. Oleh karena itu, maka sangat diharapkan adanya guru-guru yang kreatif dalam menjalankan tugasnya sehingga jelas-jelas terlihat kelayakannya dalam melaksanakan tugas pembelajarannya. Yang paling menentukan dari program sertifikasi guru adalah bagaimana dan seberapa besar dampak sertifikasi guru terhadap kinerjanya. 

Mekanisme pelaksanaan sertifikasi guru melalui pola Pendidikan dan  Pelatihan Profesi Guru (PLPG) dapat dijelaskan melalui diagram berikut ini: 

Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah 2017 Melalui PLPG
Keterangan:
  1. Guru wajib berkualifikasi S-1/D-IV mengikuti sertifikasi melalui pola  pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). 
  2. Guru mendaftarkan diri secara mandiri sebagai bakal calon peserta  sertifikasi guru di SIMPATIKA.
  3. Proses verifikasi dan validasi peserta dilakukan berjenjang mulai dari  Kepala Madrasah, Kankemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga PT/LPTK penyelenggara. 
  4. Guru yang ditetapkan sebagai peserta PLPG wajib melaksanakan pembekalan/prakondisi selama 2 (dua) bulan untuk mengkaji dan mengerjakan latihan soal dari sumber belajar yang telah diunggah di laman http://ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan dan http://sertifikasikemenag.id. Sebagai bukti peserta harus membuat laporan prakondisi sesuai dengan format yang telah ditentukan. Laporan prakondisi tersebut diserahkan ke panitia sertifikasi guru pada  saat mengikuti PLPG tatap muka untuk dipresentasikan kepada instruktur dan menjadi salah satu komponen penilaian PLPG. 
  5. Peserta yang tidak aktif dalam proses daring prakondisi selama 2 minggu pertama maka akan digantikan dengan calon peserta sertifikasi yang lain setelah mendapat peringatan. 
  6. Proses PLPG dilaksanakan di PT/LPTK penyelenggara masing-masing yang meliputi pertemuan tatap muka pendalaman materi, pembelajaran berpusat pada peserta didik, praktik mengajar/bimbingan, dan ujian akhir PLPG. 
  7. Kelulusan PLPG berdasarkan rumus dan ketentuan sebagai berikut. 
    • SAP = 0,15 SP + 0,30 SUT + 0,35 SUK + 0,20 SWS 
    • SP = 0,3 SPP + 0,3 SLP + 0,4 SPL 
      • Keterangan: 
        • SAP : Skor Akhir PLPG 
        • SUT : Skor Uji Tulis 
        • SUK : Skor Uji Kinerja 
        • SWS : Skor Workshop 
        • SWS : Skor Workshop 
        • SP : Skor Prakondisi PLPG 
        • SPP : Skor Proses Prakondisi 
        • SLP : Skor Laporan Prakondisi 
        • SPL : Skor Presentasi Laporan Prakondisi 
    • Ketentuan: 
      • Menggunakan penilaian acuan kriteria (PAP) 
      • SAP minimal 70 
      • SUT minimal 70 
      • SUK minimal 76 
  8. Peserta yang belum memenuhi kriteria kelulusan ujian akhir PLPG diberi  kesempatan 2 kali mengulang, jika peserta masih belum lulus juga diberi kesempatan 4 kali mengulang pada tahun berikutnya selama kurun waktu 2 tahun secara mandiri tanpa melalui proses PLPG lagi. 
  9. Peserta yang lulus PLPG wajib mengikuti Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan standar kelulusan minimal 80. UTN ulang diselenggarakan di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditetapkan Pemerintah. 
  10. UTN dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis dilaksanakan di Rayon, Subrayon, atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Rayon. 
  11. Peserta yang tidak memenuhi standar minimal kelulusan UTN diberi kesempatan mengulang secara mandiri paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun keikutsertaan UTN dilaksanakan satu kali setiap semester terhitung sejak tahun berikutnya mengikuti PLPG. 
  12. Peserta yang belum lulus UTN agar mempersiapkan diri dengan belajar secara mandiri, dalam rangka mempersiapkan UTN berikutnya. 
  13. Penyelenggaraan Ujian Ulang UTN bagi peserta yang belum lulus menjadi tanggung jawab Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama. 
  14. Direktorat GTK Madrasah berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk menyiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia dalam rangka memfasilitasi peserta PLPG yang belum lulus UTN. 
  15. Peserta yang lulus sertifikasi guru akan memperoleh Sertifikat Pendidik, dan setelah itu memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya, PT/LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan wajib melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Dirjen GTK Kemendikbud dan Direktur GTK Madrasah untuk proses penerbitan NRG yang akan dipublikasikan secara online melalui SIMPATIKA.