-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Jadwal/Waktu Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah 2017

Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya  sebagai agen pembelajaran. Berkaitan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui program sertifikasi guru dalam jabatan setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2009 landasan hukum pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 

Berdasarkan hasil kajian pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan yang telah dilaksanakan dan kajian terhadap guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, pada tahun 2017 ini tentunya masih dilaksanakan sertifikasi guru dengan pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

dimana untuk pelaksanaan sertifikasi guru di Rayon PT/LPTK berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan, dan Buku 3 Rambu-rambu pelaksanaan PLPG. Adapun tahapan pelaksanaan adalah sebagai berikut: 
Prakondisi 
  1. Peserta PLPG wajib mengikuti prakondisi atau disebut juga  pembekalan secara online dan mandiri di http://ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan;
  2. Peserta yang tidak pernah login ke aplikasi pembekalan tersebut dalam jangka selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah tahapan pembekalan dimulai dinyatakan gugur dan digantikan dengan peserta lain; 
  3. Lama waktu pembekalan selama selama 2 bulan; 
  4. Selama masa pembekalan peserta difasilitasi oleh instruktur sebagai mentor; 
  5. Komunikasi peserta dan mentor dapat berbentuk: tatap muka dan atau online (e-learning, email, medsos, dll); 
  6. Komunikasi antara peserta dan mentor sebagai kegiatan pemantauan untuk mengetahui perkembangan belajar peserta dengan frekwensi sekurang-kurangnya 4 kali selama masa prakondisi; 
  7. Peserta membuat laporan sesuai dengan format yang ada di lampiran; 
  8. Laporan prakondisi diserahkan kepada panitia sertifikasi guru pada saat check-in kedatangan ke lokasi PLPG. 
Pelaksanaan PLPG di PT/LPTK
  1. Pelaksanaan sertifikasi guru bersifat tatap muka dan lokasi  penyelenggaraan di PT/LPTK, hal ini berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan, dan Buku 3 Rambu-rambu pelaksanaan PLPG; 
  2. Mengingat adanya keterbatasan kuota peserta dan anggaran, maka tempat pelaksanaan PLPG pada tahun 2017 dapat dipusatkan pada Rayon PT/LPTK masing-masing. 
Waktu pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah 2017 mulai dari persiapan, pelaksanaan dan kegiatan paska pelaksanaan dapat anda dilihat di tabel/gambar berikut ini :
Waktu pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah 2017
Waktu pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah 2017

Terima Kasih Semoga Bermanfaat!