Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti karena alasan penting, dan yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti yang disebabkan diantaranya adalah ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia, salah seorang anggota keluarga yang meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku pegawai negeri sipil yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu; dan melangsungkan perkawinan yang pertama dan karena alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting, pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. berikut ini adalah contoh gambar permohonan cuti karena alasan penting.
Bagi teman guru yang saat ini sedang membutuhkan format surat permohonan cuti karena alasan penting berikut ini kami sajikan untuk teman-teman semua format surat permohonan cuti karena alasan penting yang bisa anda download pada link yang telah tersedia berikut ini
Download Format Surat Permohonan Cuti Karena Alasan Penting
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!!