Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas cuti sakit, setelah guru mengajukan ijin cuti karena sakit maka kewajiban sekolah untuk menindak lanjuti dengan memberikan ijin cuti tersebut, namun semua itu harus berdasar pada peraturan dan ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah diantaranya adalah sebagai berikut
- Cuti sakit diberikan kepada pegawai yang sakit dengan keterangan dokter antara 2 (dua) hari kerja sampai 12 (dua belas) hari kerja.
- Cuti sakit lebih dari 12 (dua belas) hari kerja dan paling lama 1 (satu) tahun dapat diberikan/diizinkan kepada pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terus-menerus, dengan surat keterangan dokter yang disahkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Selama menjalankan cuti sakit, diberikan gaji dengan ketentuan:
- Untuk 6 (enam) bulan pertama, menerima gaji penuh, kecuali tunjangan jabatan.
- Untuk 6 (enam) bulan berikutnya menerima 2/3 gaji.
- Untuk pegawai yang menderita penyakit yang sifatnya kronis (misalnya paru-paru, kusta, atau sakit jiwa) yang dinyatakan oleh dokter dan disahkan oleh Dinas Kesehatan dapat diberikan / diizinkan cuti sakit paling lama 3 (tiga) tahun dengan pemberian gaji:
- untuk 1 (satu) tahun pertama menerima gaji penuh, beserta tunjangan lainnya.
- Untuk 1 (satu) tahun kedua, menerima 2/3 gaji beserta tunjangan lainnya,
- Untuk 1 (satu) tahun ketiga, menerima separoh gajinya beserta tunjangan lainnya. - Untuk pegawai yang belum bekerja sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan terus-menerus, cuti sakit hanya dapat diberikan / diizinkan selama 45 (empat puluh lima) hari kerja, dengan menerima gaji penuh beserta tunjangan lainnya. angka waktu cuti sakit dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Pegawai Negeri Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Download Format Surat Izin Cuti SakitSekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!!