Seperti yang kita ketahui bahwa alih tangan kasus adalah kegiatan guna memperoleh penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas permasalahan yang dialami siswa dengan memindahkan penanganan kasus ke pihak lain yang lebih kompeten, seperti kepada guru mata pelajaran atau konselor, dokter serta ahli lainnya, dengan tujuan agar peserta didik dapat memperoleh penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas permasalahan yang dihadapinya melalui pihak yang lebih kompeten, alih tangan kasus biasanya dilakukan bila konselor tersebut sudah tidak mampu lagi menanganinya.
Tujuan umum alih tangan kasus adalah diperolehnya pelayanan yang optimal, setuntas mungkin atas masalah yang dialami klien, dan Tujuan khusus berkaitan dengan fungsi-fungsi konseling yaitu diantaranya :
- Fungsi pengentasan. tenaga ahli yang menjadi arah alih tangan kasus diminta memberikan pelayanan yang secara spesifik lebih menuntaskan pengentasan masalah klien.
- Fungsi pemahaman. untuk memahami masalah yang sedang dihadapi klien guna pengentasan.
- Fungsi pencegahan. merupakan dampak positif yang diharapkan dari alih tangan kasus untuk menghindari masalah yang lebih pelik lagi.
- Fungsi pengembangan dan pemeliharaan. Dengan terentaskannya masalah berbagai potensi dapat terpelihara dan terkembang
- Fungsi advokasi. berhubungan dengan masalah klien berkenaan dengan terhambatnya atau teraniayanya hak-hak klien.
Bagi teman Guru BK yang saat ini sedang membutuhkan Format Buku Satuan Kegiatan Pendukung Alih Tangan Kasus berikut ini kami sajikan khusus untuk anda dalam format Word pada link dibawah ini:
Download Format Buku Satuan Kegiatan Pendukung Alih Tangan Kasus
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!