-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Download Format Buku Rekapitulasi DP3 PNS

Kepala sekolah dan guru sebagai pegawai negeri sipil diserahi tugas dan tanggung jawab sebagai pengelola pendidikan dan pengajaran. Tugas dan tanggung jawab ini cukup berat, karena pada dasarnya kemajuan suatu bangsa akan ditentukan dari hasil pendidikan tersebut.Tidak berkelebihan rasanya, kalau dikatakan guru sebagai penentu maju atau mundurnya suatu pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. Ketatausahaan kepegawaian di sekolah perlu ditingkatkan, baik yang berhubungan dengan pengelolaan pendidikan, maupun pengadministrasian kepegawaian pada umumnya.

Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 dijelaskan bahwa, Kepala Sekolah/Madrasah harus memiliki lima standar kompetensi yaitu kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervise, dan social.

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, adalah suatu daftar yang memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dibuat oleh Pejabat Penilai ;
Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu, kecuali ditentukan lain oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dalam lingkungannya masing-masing  dan Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai. 

Selanjutnya seorang kepala sekolah menuangkanya kedalam format buku Buku Rekapitulasi DP3 PNS adapun poin-poin yang harus diisi diantaranya adalah sebagai berikut: