-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Download Format Buku Model Rencana Kerja Madrasah (RKM) Tahun 2016

Sekolah/madrasah harus memperbaiki proses pembelajaran, termasuk meningkatkan manajemen di ruang kelas. Sekolah/madrasah harus menyediakan, mengembangkan, dan mengelola sarana dan prasarana pendidikan dan sumberdaya lainnya secara lebih baik. Sekolah/madrasah juga harus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan hal-hal tersebut di atas. Untuk itu, semua tindakan sekolah/madrasah harus bisa dipertang- gungjawabkan dan transparan agar sekolah/madrasah memperoleh kepercayaan (trust) dari semua pemangku kepentingan dan untuk mencapai hal tersebut, sekolah/madrasah tidak ada pilihan selain 'berpikir sebelum bertindak', melakukan perencanaan dengan baik dan teliti yang dituangkan dalam sebuah 'dokumen kunci' yang bernama Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M). Melalui RKS/M diharapkan dana yang tersedia dapat dibelanjakan secara bijaksana.

RKS/M yang akurat juga akan membantu sekolah/madrasah memenuhi tuntutan publik tentang perlunya partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas1. Proses penyusunan yang melibatkan semua pemangku kepentingan, akan membuat RKS/M dapat diakses oleh semua pihak dan dilaporkan kepada publik, sehingga dapat memenuhi tuntutan publik Kepastian kelangsungan pengembangan madrasah akan mendapat jaminan setelah RKM dibuat sesuai kebutuhan madrasah yang melibatkan warga madrasah, pergantian managerial madrasah tidak harus diikuti dengan perubahan rencana kegiatan dan pengembangan madrasah. 

RKM mempunyai arti penting bagi semua unsur untuk dipedomani RKM penting dimiliki untuk memberi arah dan bimbingan para pelaku Madrasah / pengelola dalam rangka menuju perubahan atau tujuan Madrasah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan, RKM diharapkan dapat dijadikan diantaranya sebagai: 
  • Pedoman kerja (kerangka acuan) untuk perbaikan dan pengembangan Madrasah, 
  • Sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan Madrasah, 
  • Bahan acuan untuk mengidentifikasi dan mengajukan usulan pendanaan pengembangan Madrasah. 
Tujuan penyusunan RKM diantaranya adalah untuk: 
  • Menjamin agar perubahan/tujuan Madrasah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil; 
  • Mendukung koordinasi antar pelaku Madrasah;
  • Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku Madrasah, antar Madrasah dan dinas pendidikan;
  • Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; 
  • Mengoptimalkan partisipasi warga Madrasah dan masyarakat; 
  • Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan 
Proses penyusunan RKM dilakukan melalui tiga jenjang, yaitu: 
Alur Penyusunan RKM
  • Persiapan, 
  • Perumusan RKM, 
    • Identifikasi Tantangan 
      • Menyusun Profil Madrasah.
      • Mengidentifikasi Harapan Pemangku Kepentingan 
      • Merumuskan Tantangan Madrasah. 
    • Analisis Pemecahan Tantangan 
      • Menentukan Penyebab Tantangan Utama 
      • Menentukan Alternatif Pemecahan Tantangan Utama 
    • Penyusunan Program 
      • Menetapkan Sasaran 
      • Menetapkan Program 
      • Menetapkan Penanggungjawab Program
      • Menentukan Indikator Keberhasilan Program 
      • Menentukan Kegiatan dan 
      • Menyusun Jadwal Kegiatan
    • Penyusunan Rencana Biaya dan Pendanaan    
  • Pengesahan RKM    
Bagi teman-teman yang saat ini sedang membutuhkan Format Buku Model Rencana Kerja Madrasah (RKM) anda bisa mendownloadnya pada link yang telah kami sajikan berikut ini:
 Download Format Buku Model Rencana Kerja Madrasah (RKM)
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!