-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Rincian Kegiatan Guru Kelas/Mapel dan Guru Bimbingan Konseling Untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan

Seorang guru memiliki tugas diantaranya adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Khusus untuk subunsur proses pembelajaran atau pembimbingan dan subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan, ketentuannya adalah sebagai berikut. 
  1. Setiap guru wajib melaksanakan butir kegiatan subunsur proses pembelajaran atau pembimbingan. 
  2. Semakin tinggi jenjang jabatan guru semakin luas dan berat tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya. 
  3. Kewajiban guru dalam pembelajaran/pembimbingan meliputi: 1) merencanakan pembelajaran/pembimbingan; 2) melaksanakan pembelajaran/pembimbingan yang bermutu; 3) menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/pembimbingan; 4) melaksanakan perbaikan dan pengayaan; 5) melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan kebutuhannya.
  4. Khusus untuk guru kelas, di samping wajib melaksanakan proses pembelajaran tersebut, wajib melaksanakan program bimbingan dan konseling terhadap peserta didik di kelas yang menjadi tanggung jawabnya. 
Berikut ini adalah Rincian Kegiatan Guru Kelas dan Mata Pelajaran 
  1. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan.
  2. Menyusun silabus pembelajaran. 
  3. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran. 
  4. Melaksanakan kegiatan pembelajaran. 
  5. Menyusun alat ukur/ soal sesuai mata pelajaran.
  6. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasi l belajar pada mata pelajaran dikelasnya. 
  7. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran. 
  8. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan  memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi. 
  9. Melaksanakan bimbingan dan  konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas). 
  10. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap  proses dan hasi l belajar tingkat sekolah/madrasah dan nasional. 
  11. Membimbing guru pemula dalam program induksi. 
  12. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran. 
  13. Melaksanakan pengembangan diri. 
  14. Melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau karya  inovatif 
  15. Presentasi  Ilmiah
Rincian Kegiatan Guru Kelas dan Mata Pelajaran
Rincian Kegiatan Guru Kelas dan Mata Pelajaran

Keterangan: 
Rincian kegiatan 1 sampai dengan kegiatan 12 merupakan satu kesatuan (paket)w = wajib; tw = tidak wajib; h = berhak; th = tidak berhak; ds = deskripsi diri

Rincian Kegiatan Guru Bimbingan Konseling 
  1. Menyusun kurikulum bimbingan dan konseling. 
  2. Menyusun silabus bimbingan dan konseling. 
  3. Menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling. 
  4. Melaksanakan bimbingan dan konseling per semester. 
  5. Menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling. 
  6. Mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling. 
  7. Menganalisis hasil bimbingan dan konseling. 
  8. Melaksanakan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi. 
  9. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasi l belajar tingkat sekolah/madrasah dan nasional. 
  10. Membimbing guru pemula dalam program induksi. 
  11. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran. 
  12. Melaksanakan pengembangan diri. 
  13. Melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. 
  14. Presentasi Ilmiah
 Rincian Kegiatan Guru Bimbingan Konseling
 Rincian Kegiatan Guru Bimbingan Konseling

Keterangan :
Rincian kegiatan 1 sampai dengan kegiatan 11 merupakan satu
kesatuan (paket) w = wajib; tw = tidak wajib; h = berhak; th = tidak berhak; ds = deskripsi diri

Tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan Selain melaksanakan kegiatan sebagaimana rincian pada tabel di atas, guru dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai:
a. kepala sekolah/madrasah;
b. wakil kepala sekolah/madrasah;
c. ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
d. kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
e. kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau  yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; 
f. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi;
g. wali kelas;
h. penyusun kurikulum pada satuan pendidikannya;
i. pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar;
j. pembimbing guru pemula dalam program induksi;
k. pembimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler;
l. pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; dan
m. pembimbing pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus guru kelas). 

Tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dari huruf g sampai dengan huruf l diklasifikasi menjadi 2, yaitu: a) tugas tambahan untuk periode 1 tahun (misalnya wali kelas, pembimbing guru pemula dalam program induksi,dan sejenisnya); dan b) tugas tambahan untuk periode kurang dari 1 tahun (misalnya pembimbing 

siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan sejenisnya). Angka kredit tugas tambahan untuk 1 tahun adalah sebesar 5% dari  angka kredit pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan berdasarkan hasil penilaian kinerja.

Sedangkan angka kredit tugas tambahan kurang dari 1 tahun adalah sebesar 2% dari angka kredit tugas tambahan pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan berdasarkan hasil penilaian kinerja. Penugasan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah untuk seorang guru paling banyak 2 (dua) jenis kegiatan per tahun. 

Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat