Tugas-tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit untuk keperluan kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru mencakup berbagai unsur dan subunsur diantaranya adalah Subunsur pendidikan, subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan dan subunsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu
A. Subunsur Pendidikan
1. Subunsur pendidikan mengikuti pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah
- Gelar/ijazah yang sesuai dengan bidang tugas guru: 100 untuk Ijazah S-1/Diploma IV; 150 untuk Ijazah S-2; atau 200 untuk Ijazah S-3. Angka kredit tersebut diperhitungkan sebagai unsur utama tugas guru. Apabila seseorang guru mempunyai gelar/ijazah lebih tinggi yang sesuai dengan sertifikat pendidik/keahlian dan bidang tugas yang diampu, maka angka kredit yang diberikan adalah sebesar selisih antara angka kredit yang pernah diberikan berdasarkan gelar/ijazah lama dengan angka kredit gelar/ijazah yang lebih tinggi tersebut.
- Bukti fisik yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur politeknik pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
2. Subunsur mengikuti pelatihan prajabatan dan program induksi
- Sertifikat pelatihan prajabatan dan program induksi diberi angka kredit 3.
- Bukti fisik keikutsertaan pelatihan prajabatan yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan.
- Bukti fisik keikutsertaan program induksi yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi sertifikat program induksi yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan.
B. Subunsur Pembelajaran/Pembimbingan Dan Tugas Tertentu
Penilaian kinerja subunsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dilakukan dengan sistem paket.
1. Prinsip penilaian kinerja meliputi
- Berdasarkan pada 4 domain kompetensi guru,yaitu kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial.
- Adil yaitu, penilaian kinerja memberlakukan syarat ketentuan dan prosedur yang sama (sistem penilaian yang terstandar) pada semua guru yang dinilai.
- Obyektif yaitu, penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi guru yang sebenarnya pada saat guru melaksanakan tugas sehari hari.
- Akuntabel yaitu, hasil dari pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
- Membangun, penilaian kinerja harus bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya.
- Transparan yaitu, proses penilaian kinerja guru yang memungkinkan bagi guru yang dinilai atau pihak lain yang memerlukan, memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
- Berkelanjutan, penilaian dilaksanakan secara periodik dan berlangsung secara terus menerus sepanjang seseorang menjadi guru.
- Selain mengacu pada kompetensi guru, bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala perpustakaan sekolah/madrasah, kepala laboratorium/ bengkel sekolah/madrasah, atau ketua program keahlian/program studi, penilaian kinerjanya juga mengacu pada standar kompetensi atau tugas pokok dan fungsi yang menjadi tugas tambahan guru tersebut.
- Selain mengacu pada kompetensi guru, bagi guru bimbingan konseling/konselor penilaian kinerjanya juga mengacu pada standar kompetensi konselor.
2. Dasar penilaian kinerja
Secara umum aspek yang dinilai dalam pelaksanaan tugas utama meliputi:
- Kinerja guru yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian.
- Kinerja guru yang terkait dengan pelaksanaan proses pembimbingan meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi bimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan.
- Kinerja guru yang terkait dengan melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah meliputi aspek-aspek yang sesuai dengan kompetensi atau tugas pokok dan fungsinya. Tugas lain meliputi (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/ program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya; (6) menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan terpadu atau yang sejenisnya; (7) menjadi wali kelas; (8) menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya; (9) menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar; (10) membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler; (11) menjadi pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif; dan (12) melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus guru kelas); meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan/ tindaklanjut.
- Pelaksanaan penilaian kinerja guru dilakukan menggunakan instrumen penilaian kinerja guru yang terdiri dari: (1) Lembar Pernyataan Kompetensi, Indikator, dan Cara Penilaian Kinerja Guru; (2) Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru; (3) Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru; dan (4) Instrumen Pelaksanaan Tugas Lain (kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi atau yang sejenisnya).
- Penilaian kinerja guru pada pelaksanaan pembelajaran dilakukan di dalam kelas (untuk kegiatan yang dapat diamati) dan di luar kelas (untuk kegiatan yang tidak dapat diamati di dalam kelas). Kegiatan yang tidak dapat diamati di dalam kelas misalnya: penyusunan silabus, RPP, pengembangan kurikulum, tingkat kehadiran guru di kelas, praktik pembelajaran di luar kelas/sekolah/madrasah dan sebagainya. Untuk semua kegiatan yang dilakukan guru, baik yang dapat diamati di dalam kelas maupun yang tidak dapat diamati, penilai kinerja guru wajib melampirkan bukti-bukti fisik yang berupa dokumen.
3. Penilaian kinerja guru dari subunsur pelaksanaan proses pembelajaran/ pembimbingan
a. Penilaian kinerja guru, subunsur pelaksanaan proses pembelajaran/ pembimbingan, dan tugas tambahan yang relevan sebagai berikut.
- Penilaian kinerja guru dari subunsur proses pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu dan/atau biaya, yang dilaksanakan secara obyektif dan berkelanjutan.
- Penilaian kinerja guru dari subunsur proses pembelajaran/ pembimbingan mengacu pada4 domain kompetensi (pedagogik, sosial, profesional, dan kepribadian) dalam sistem paket menggunakan instrumen penilaian kinerja guru (PK Guru) dengan skala nilai 1 sampai dengan 4 sebagaimana tercantum pada Format 1.
- Penilaian didasarkan Sistem paket meliputi subunsur melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Angka kreditnya dihitung sebagai berikut: (a) Penilaian proses pembelajaran/pembimbingan mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan, evaluasi dan penilaian, analisis hasil penilaian, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian. (b) Penilaian pelaksanaan tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah mencakup aspek-aspek yang sesuai dengan kompetensi atau tugas pokok dan fungsinya. (c) Penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja guru dan wajib dilakukan setiap tahun. (d) Penilaian kinerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah dilakukan oleh pengawas sekolah/madrasah yang relevan dengan menggunaan instrumen Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) dan Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS). Penilaian kinerja guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dengan aturan yang telah ditetapkan.
- Penilaian kinerja dengan sistem paket menggunakan instrumen PK Guru subunsur pembelajaran atau pembimbingan. PK Guru untuk subunsur pembelajaran memiliki nilai tertinggi 56 (=14x4) dan nilai terendah 14 (=14x1), sedangkan nilai tertinggi untuk subunsur pembimbingan 68 (=17x4) dan nilai terendah 17 (=17x1). Nilai perolehan dari PK Guru ini dikonversikan ke dalam skala nilai menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan rumus sebagai berikut. PK Guru subunsur pembelajaran: NK = NPKG/56 x 100 Keterangan: NK : Nilai Kinerja hasil konversi, adalah nilai yang sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 NPKG : Nilai Penilaian Kinerja Guru adalah nilai yang diberikan oleh penilai terhadap kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan instrument PK Guru.
C. Subunsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang dimaksudkan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.
Jenis kegiatan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pengembangan diri
a. Diklat fungsional;
b. Kegiatan kolektif guru.
2. Publikasi ilmiah
a. Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal:
b. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru:
3. Karya inovatif
a. Menemukan teknologi tepat guna;
b. Menemukan atau menciptakan karya seni;
c. Membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan
d. Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
Persyaratan/angka kredit minimal bagi guru yang akan naik jabatan/pangkat dari subunsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk masing-masing pangkat/golongan adalah sebagai berikut:
- Guru golongan III/a ke golongan III/b, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit.
- Guru golongan III/b ke golongan III/c, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatifsebesar 4 (empat) angka kredit.
- Guru golongan III/c ke golongan III/d, subunsurpengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 6 (enam) angka kredit.
- Guru golongan III/d ke golongan IV/a, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 8 (delapan) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dari subunsur publikasi ilmiah.
- Guru golongan IV/a ke golongan IV/b, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
- Guru golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
- Guru golongan IV/c ke golongan IV/d, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 14 (empat belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
- Guru golongan IV/d ke golongan IV/e, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 20 (dua puluh) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
- Bagi Guru Madya, golongan IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan IV/d, selain membuat PKB sebagaimana pada nomor 7 diatas juga wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat