-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan Angka Kredit Kumulatif Minimal Untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan Setingkat Lebih Tinggi Bagi Setiap Jabatan Guru Dari Yang Terendah Sampai Dengan Yang Tertinggi

Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didipada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang  diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya, guru digolongkan dalam 3 (tiga) jenis sebagai berikut. 
  1. guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas,tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan satuan pendidikan formal yang sederajat, kecuali guru mata pelajaran  pendidikan jasmani dan kesehatan serta guru pendidikan agama. 
  2. guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas tanggung jawab, wewenang,  dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada 1 (satu) mata pelajaran tertentu pada satuan pendidian formal pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB) dan pendidikan menengah  (SMA/MA/SMALB/SMK/MAK). 
  3. guru bimbingan dan konseling/konselor adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab,  wewenang, dan hak secara penuh dalam  kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar (SMP/MTs/ SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK). 
Penugasan seorang guru harus disesuaikan dengan latar belakang kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik/keahlian yang dimiliki dengan beban mengajar guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka per minggu

Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah/ wakil kepala sekolah/madrasah atau tugas lain wajib melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik/keahlian yang dimiliki, dengan beban mengajar paling sedikit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Penugasan guru mata pelajaran dari satuan pendidikan ke satuan pendidikan lain yang lebih tinggi atau sebaliknya dapat dilaksanakan apabila yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik/keahlian yang sesuai dengan mata  pelajaran yang diampu dan angka kreditnya  diperhitungkan. 

Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang guru, serta persyaratan angka kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi bagi setiap jabatan guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah seperti tersebut dalam tabel di  bawah ini.
Persyaratan Angka Kredit Kumulatif Minimal Untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan

Keterangan Tabel : 

  1. Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 4 adalah jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk jabatan guru pada kolom 2 dengan pangkat golongan ruang pada kolom 3. 
  2. Angka kredit pada kolom 5 adalah jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. 
  3. Jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru (pada kolom 5) dengan ketentuan: a. paling sedikit 90% angka kredit berasal dari unsur  utama; dan  b. paling banyak 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang
  4. Guru yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi, dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat/jabatan berikutnya dalam pemenuhan unsur utama. Kelebihan angka kredit dari subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan tidak dapat ditabung untuk memenuhi kewajiban angka kredit subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan kenaikan pangkat/jabatan berikutnya (yang bersangkutan tetap wajib memenuhi angka kredit subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan yang telah ditentukan). Akan tetapi kelebihan angka kredit dari subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat digunakan untuk tabungan angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat berikutnya. 
  5. Bagi guru yang telah menduduki jabatan Guru Utama, golongan ruang IV/e setiap tahun sejak menduduki jenjang pangkat tersebut, wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas utama subunsur pembelajaran dan tetap wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
Sekian dan terima kasih...