-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Prosedur, Materi dan Aspek Yang Dinilai Dalam Pemillihan Guru SMA Berprestasi Tingkat Nasional

Guru berprestasi adalah guru profesional sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk menjaga dan meningkatkan keprofesiannya dalam peningkatan karir dan kepangkatannya. 

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PKB merupakan salah satu kegiatan unsur utama dalam pemenuhan angka kredit kenaikan jenjang pangkat/jabatan guru yang harus dipenuhi untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan fungsional guru ke jenjang berikutnya.  Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dilakukan oleh guru terdiri dari kegiatan pengembangan diri, membuat publikasi ilmiah dan/atau karya inovasi. 

Dalam kegiatan lomba guru berprestasi ini, salah satu aspek yang dinilai dalam Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah karya tulis ilmiah yang merupakan bagian PKB guru yang harus dibuat dan dipresentasikan oleh guru. 

Dalam pemillihan guru berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai tingkat nasional dilakukan penilaian terhadap aspek kinerja, kompetensi dan wawasan kependidikan guru. 
A. Kinerja
  1. aPenilaian kinerja bagi guru berprestasi dilakukan dengan penilaian terhadap: (1) Laporan hasil penilaian kinerja guru tahun 2014 atau sekurang-kurangnya hasil penilaian kinerja guru formatif tahun 2015 (2) video pelaksanaan pembelajaran di kelas; (3) dokumen portofolio guru. Setiap calon guru berprestasi wajib menyampaikan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan penilaian kinerja dimaksud. 
  2. Laporan Penilaian Kinerja Guru Laporan Penilaian kinerja guru pada satuan pendidikan yang harus disampaikan adalah laporan penilaian kinerja berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman Penilaian Kinerja Guru. 
  3. Video pelaksanaan pembelajaran Setiap calon guru berprestasi nasional wajib menyampaikan: 1) Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran; 2) RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan  3) Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran disajikan 4) Instrumen pendukung penilaian kinerja guru sebagaimana ketentuan  dalam Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
  4. Portofolio Guru Kinerja guru berprestasi dibuktikan dengan dokumen portofolio. Oleh karena itu, penilaian terhadap aspek kinerja dilakukan melaluipenilaian portofolio, laporan penilaian kinerja guru dan video pelaksanaan pembelajaran. 
B. Kompetensi 
Penilaian terhadap aspek kompetensi dilakukan melalui tes tulis, observasi, dan wawancara menyangkut keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru. Penilaian menyangkut keempat kompetensi tersebut dilakukan sebagai berikut. 

Kompetensi Pedagogik 
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini meliputi hal-hal sebagai berikut. 
  1. Subkompetensi memahami peserta didik secara mendalam. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1) memahami  peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; (2) memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan (3) mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik. 
  2. Subkompetensi merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1) memahami landasan kependidikan; (2) menerapkan teori belajar dan pembelajaran; (3) menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; dan (4) menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih. 
  3. Subkompetensi melaksanakan pembelajaran Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1) menata latar (setting) pembelajaran; dan (2) melaksanakan pembelajaran yang efektif. 
  4. Subkompetensi merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1) merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; (2) menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan (3) memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum. 
  5. Subkompetensi mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1) memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan (2) memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik. 
Penilaian terhadap kompetensi pedagogik dilakukan melalui tes dan observasi proses pembelajaran dari hasil penilaian kinerja guru dan  video pelaksanaan pembelajaran
Penilaian terhadap kompetensi kepribadian dilakukan melalui observasi dan wawancara. 

Kompetensi Sosial 
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Subkompetensi ini meliputi kemampuan: 
  1. berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik; 
  2. berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan; 
  3. berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. 
Penilaian terhadap kompetensi sosial dilakukan melalui observasi dan wawancara. 

Kompetensi Profesional 
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Subkompetensi ini meliputi hal-hal sebagai berikut. 
  1. Subkompetensi menguasai substansi keilmuan terkait dengan matapelajaran/ bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (1) memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; (2) memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; (3) memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan (4) menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. 
  2. Subkompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan. SubkompetensI ini memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi. Penilaian terhadap kompetensi profesional dilakukan melalui test tertulis, observasi pelaksanaan pembelajaran dari hasil penilaian kinerja guru dan video pelaksanaan pembelajaran dan wawancara. 
Wawasan Kependidikan 
Penilaian terhadap penguasaan wawasan kependidikan meliputi: pemahaman terhadap kebijakan pembangunan pendidikan, perundang-undangan pendidikan, isu-isu terkini bidang pendidikan, wawasan keprofesian pendidik, dan lain-lain dilakukan melalui tes tertulis.


Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat