-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan Administratif dan Persyaratan Teknis Dalam Pemilihan Tutor Paket C Berprestasi Tingkat Nasional

Pendidikan kesetaraan sebagai salah satu program prioritas dilakukan oleh berbagai satuan Pendidikan Nonformal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga keagamaan dan lembaga sosial kemasyarakatan, sekolahrumah (homeschooling), Rumah Pintar (Rumpin), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan satuan pendidikan sejenis lainnya, termasuk lembaga pemerintah yang membidangi Pendidikan Nonformal Informal seperti: P2PAUDNI, BP2PAUDNI, BPKB dan SKB serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan dan Pelatihan yang berada di bawah naungan instansi pemerintah lainnya. 

Pemilihan Tutor Paket C Berprestasi adalah serangkaian kegiatan dalam memilih dan menetapkan tutor paket C yang berprestasi melalui empat tahapan penilaian yaitu (1) Administrasi dan Portofolio, (2) Tes tertulis, (3) Presentasi Karya Tulis dan (4) Wawancara terstruktur. 

Persyaratan Administratif dalam Pemilihan Tutor Paket C Berprestasi adalah  sebagai berikut
  1. Memiliki Surat Keputusan sebagai Tutor Paket C dari lembaga penyelenggara program Pendidikan Kesetaraan tempat yang bersangkutan mengajar. 
  2. Surat Pernyataan belum pernah menjadi finalis guru/tutor berprestasi tingkat nasional baik guru/ Tutor Paket A, B, atau C selama 2 (dua) tahun terakhir. 
  3. Surat Rekomendasi sebagai tutor dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan Dinas Pendidikan Provinsi, sebagai Tutor Paket C berprestasi; 
  4. Menyampaikan berkas portofolio, karya tulis dan riwayat hidup ke Panitia Penyelenggara Pemilihan Tutor Paket C Berprestasi di tingkat Kabupaten/Kota untuk Pemilihan di tingkat Kabupaten/Kota, dan pemenang 1 Tutor Paket C Berprestasi tingkat Kabupaten/kota menyampaikan portofolionya kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. 
2. Persyaratan Teknis dalam Pemilihan Tutor Paket C Berprestasi adalah  sebagai berikut
  • Pengalaman kerja sebagai tutor Paket C program Pendidikan Kesetaraan paling kurang 2 tahun berturut-turut pada satuan administrasi pangkal (satminkal) yang sama (dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga penyelenggara sebagai Tutor Paket C ). 
  • Pendidikan minimal Sarjana (S1) / sederajat. 
  • Diutamakan adanya kesesuaian antara bidang tugas mengajar dengan  latar belakang keilmuan.
  • Mempunyai prestasi di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota (dibuktikan  dengan Piagam/Sertifikat/SK).
  • Melampirkan surat keterangan sehat dari Dokter Puskesmas.
Download : Buku Pedoman Pemilihan Tutor Paket C Berprestasi Tingkat Nasional
Sekian dam terima kasih semoga bermanfaat!!!