-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan Wajib Yang Harus Dimiliki Guru Dalam Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Berprestasi Tingkat Nasional

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan peraturan pelaksananya Pertaturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru bahwa guru wajib memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. 

Guru berprestasi adalah guru profesional sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk menjaga dan meningkatkan keprofesiannya dalam peningkatan karir dan kepangkatannya. 


Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PKB merupakan salah satu kegiatan unsur utama dalam pemenuhan angka kredit kenaikan jenjang pangkat/jabatan guru yang harus dipenuhi untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan fungsional guru ke jenjang berikutnya. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dilakukan oleh guru terdiri dari kegiatan pengembangan diri, membuat publikasi ilmiah dan/atau karya inovasi. 

Berikut ini adalah persyaratan umum yang harus dimiliki peserta Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA)  Berprestasi Tingkat Nasional
  1. Guru pegawai negeri sipil (PNS) atau guru bukan PNS yang tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya. 
  2. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) . 
  3. Memiliki sertifikat pendidik. 
  4. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat mengajukan diri sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dengan melampirkan copy SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS. 
  5. Mempunyai beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per-minggu, dibuktikan dengan copy SK Kepala Sekolah tentang pembagian tugas mengajar. 
  6. Telah melakukan berbagai kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan, misalnya dalam kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. 
  7. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin secara tertulis atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 
  8. Belum pernah meraih predikat guru berprestasi Peringkat I tingkat provinsi yang diusulkan untuk untuk mengikuti pemilihan guru berprestasi tingkat nasional. 
  9. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional harus disertai dengan SK dari Gubernur. 
Persyaratan khusus Peserta pemilihan guru beprestasi:
  1. Wajib membuat portofolio sesuai contoh pada Lampiran 2 dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah final, tidak dapat diganti atau ditambah. Portofolio yang diserahkan ke Kemdikbud paling kurang untuk pengalaman 2 tahun, dan paling banyak 8 tahun terakhir. 
  2. Membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah (hasil penelitian, karya inovatif, atau pengalaman terbaik/best practices) hasil karya sendiri yang dibuktikan dengan pernyataan originalitas di atas kertas bermaterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (Lampiran 3). Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat pusat. 
  3. Membuat dan menyerahkan tulisan tentang profil pelaksanaan tugas yang berjudul “Mengapa Saya Layak Menjadi Guru SMA Berprestasi”. Tulisan tentang profil tidak dipresentasikan tetapi sebagai salah satu bahan dasar dalam wawancara (Lampiran 4). 
  4. Memiliki kinerja dan kompetensi yang melampaui standar nasional dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru tahun 2014 sesuai dengan ketentuan dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Buku 2 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Guru. 
  5. Apabila belum melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau guru tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah pada tahun 2013 dan 2014, sekurang-kurangnya melaksanakan penilaian kinerja guru untuk penilaian formatif pada awal tahun 2015 dengan menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Buku 2 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Guru. 
  6. Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru dan/atau guru tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan  menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 da Buku 2 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Gurun yang meliputi bukti fisik sebagai berikut. 1) Rekap Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditandatangani  oleh Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah. 2) Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per  indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi).  3) Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan.  4) Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan.  5) Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi.  6) Bagi guru yang mendapat tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah melampirkan juga laporan terkait dengan pelaksanaan tugas tambahannya seperti wakil kepala sekolah, kepala laboratorium/ kepala bengkel, kepala perpustakaan, dan ketua program keahlian.  g. Setiap calon guru berprestasi tingkat provinsi dan nasional wajib menyampaikan video pelaksanaan pembelajaran :
  • Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam  pelajaran (Rambu-rambu pembuatan video pembelajaran sesuai Lampiran 5) ; 
  • RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
  • Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran yang  disajikan.
  • Instrumen pendukung penilaian kinerja guru sebagaimana  ketentuan dalam Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
Untuk lebih jelas dan detailnya silahkan download Juknis Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Berprestasi Tingkat Nasional

Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat