Peserta tingkat nasional ialah Kepala SMA Berprestasi peringkat I dari setiap provinsi. Dalam keadaan yang tidak memungkinkan Kepala SMA Berprestasi peringkat I untuk diusulkan ke tingkat nasional, pemerintah provinsi dapat mengajukan peringkat berikutnya atas persetujuan tertulis Kepala SMA Berprestasi peringkat I, dan dibuatkan Pengantar dari Gubernur atau atas nama Gubernur. Ketika mengikuti seleksi tingkat nasional peserta masih berstatus menduduki jabatan kepala SMA .
Prosedur pemilihan kepala SMA sebagai berikut.
- Kepala SMA Berprestasi peringkat I dari setiap tingkat provinsi diajukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi tingkat provinsi kepada Panitia Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi tingkat nasional oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
- Penilaian dilakukan secara komprehensif terhadap 3 (tiga) komponen yaitu: berkas tertulis, tes tertulis, presentasi karya ilmiah, dan wawancara.
1) Berkas Tertulis
Terdapat 2 (dua) kelompok berkas tertulis:
a) Dokumen
Berkas ini meliputi biodata, hasil penilaian kinerja sebagai guru dan guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah tahun 2014, video pembelajaran sebagai guru selama 45 menit, video profil sekolah selama maksimal 5 menit , portofolio prestatif minimal 2 tahun sebagai kepala sekolah, yang telah dicapai disertai dengan bukti yang relevan, serta kelengkapan dokumen (surat pernyataan atas kepribadian dan integritas yang bersangkutan, surat keterangan dokter).
b) Karya tulis
Tulisan tentang karya prestatif (bidang substantif Kepala SMA ), dengan ketentuan:
- Karya tulis diketik maksimum 11 halaman, di atas kertas ukuran A4 dengan spasi 1.5 dan menggunakan font 12 Times New Romans, margin kiri 4 cm yang lainnya 3 cm.
- Tulisan sebagai best practice berisi ringkasan, pendahuluan, tujuan, kajian pustaka, pembahasan (menonjolkan keunggulan) dan kesimpulan bukan diambil dari disertasi, thesis, atau skripsi.
- Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Warna sampul kuning.
2) Tes tertulis
Tes tertulis yang dilakukan meliputi:
a) Tes Kepribadian.
b) Tes Wawasan kependidikan.
c) Tes Kompetensi Profesional sesuai dengan matapelajaran yang diampu.
3) Presentasi
- Peserta wajib mempresentasikan karya tulisnya menggunakan power point (PPt) dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, dilanjutkan dengan tanya jawab.
- Karya tulis harus dikumpulkan sesuai batas waktu yang nditentukan dan dibaca oleh juri sebelum presentasi dilakukan.
4) Wawancara
Wawancara dilakukan secara perorangan oleh tim juri.
c. Penilaian berkas/ dokumen
Panitia tingkat Provinsi wajib mengirimkan berkas-berkas penilaian Kepala SMA Berprestasi I tingkat Provinsi kepada Panitia tingkat Nasional.
Berkas-berkas yang dikirimkan adalah sebagai berikut.
- Biodata (sesuai Lampiran1)
- Laporan hasil penilaian kinerja sebagai guru dan guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah tahun 2014 video pembelajaran sebagai guru selama 45 menit, dan video profil sekolah selama maksimal 5 menit.
- Kinerja prestatif yang ditulis secara singkat dan jelas disertai dengan bukti fisik yang relevan (sesuai Lampiran 2)
- Kuesioner (sesuai Lampiran 3-7)
- Instrumen Pengamatan Lapangan (sesuai Lampiran 8)
- Petunjuk Pengisian Instrumen Pengamatan Lapangan (sesuai Lampiran 9)
- Sistematika Penulisan Karya Tulis (sesuai Lampiran 10)
- Surat persetujuan dari Kepala SMA Berprestasi I jika menggantikan (contoh Lampiran 11)
Penetapan Kepala SMA Berprestasi dan Penerima Piagam
- Kepala SMA Berprestasi peringkat I, II dan III Tingkat Nasional ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Kepala SMA Berprestasi peringkat I, II dan III tingkat Nasional menerima Piagam Penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!