Pemilihan Kepala TK Berprestasi dilakukan bagi semua Kepala TK pada Satuan Pendidikan TK/TKLB, baik yang berstatus sebagai Kepala TK Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Kepala TK bukan PNS dan memiliki prestasi yang dapat dibanggakan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir di lembaga TK yang sama.
A. Pelaksanaan Seleksi
1. Tingkat Kecamatan
a. Prosedur Pengusulan
Masing-masing Kepala TK dapat mengajukan usulan untuk mengikuti pemilihan Kepala TK Berprestasi Tingkat Kecamatan kepada Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan.
b. Prosedur Seleksi
Tata cara seleksi pada Tingkat Kecamatan, sebagai berikut:
1) Penilaian Berkas/Dokumen
Panitia Tingkat Kecamatan wajib mengirimkan berkas-berkas penilaian Kepala TK Berprestasi Tingkat Kecamatan kepada panitia seleksi Kepala TK Berprestasi Tingkat Kabupaten/Kota. Berkas-berkas yang dikirimkan sebagai berikut:
- Biodata
- Kinerja prestasi yang ditulis secara singkat dan jelas disertai dengan bukti fisik yang relevan
- Penilaian Kepala TK oleh Guru, Staf Administrasi, Perwakilan Orangtua/ Wali, dan Pengawas TK
- Pengamatan Lapangan
- Karya Tulis
- Kisi-kisi penilaian
2) Penilaian Substansi
Penilaian dilakukan secara komprehensif terhadap 4 (empat) komponen yaitu: (i) berkas tertulis, (ii) tes tertulis, (iii) presentasi dan (iv) wawancara. Berkas tertulis, yaitu
Dokumen, meliputi : biodata, portofolio kinerja prestasi, yang telah dicapai disertai dengan bukti yang relevan, serta kelengkapan dokumen (surat pernyataan atas kepribadian dan integritas yang bersangkutan, Surat Keterangan Dokter
Karya tulis, dengan ketentuan:
- makalah ditulis antara 10 sampai 20 halaman (untuk bagian isi makalah), pada kertas ukuran A4 dengan spasi 1.5 dan menggunakan font 12 Times New Romans
- Tulisan berisi ringkasan, pendahuluan, tujuan, kajian pustaka, pembahasan (menonjolkan keunggulan) dan kesimpulan
- Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia yang baik dan benar
c. Prosedur Penetapan Kepala TK Berprestasi dan Penerimaan Piagam
- Nominator peringkat I, II dan III Tingkat Kecamatan diumumkan secara terbuka sehingga dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan sanggahan terhadap pemenang bila terdapat hal-hal yang tercela. Masa sanggah ini dilakukan selama 1 minggu sejak diumumkan.
- Penentuan peringkat I, II dan III Tingkat Kecamatan untuk Satuan Pendidikan TK ditetapkan dengan Keputusan Camat bila tidak ada sanggahan yang berarti dari masyarakat.
- Pemenang I, II dan III diberikan piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Camat, bila memungkinkan disertai dengan hadiah lainnya.
2. Tingkat Kabupaten/Kota
a. Prosedur Pengusulan
Kepala TK Berprestasi peringkat I Tingkat Kecamatan diajukan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan kepada Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kota.
b. Prosedur penilaian
Penilaian dilakukan secara komprehensif terhadap 4 (empat) komponen yaitu: (i) berkas tertulis, (ii) tes tertulis, (iii) presentasi dan (iv) wawancara. Berkas tertulis, yaitu:
Dokumen, meliputi : biodata, portofolio kinerja prestasi, yang telah dicapai disertai dengan bukti yang relevan, serta kelengkapan dokumen (surat pernyataan atas kepribadian dan integritas yang bersangkutan, Surat Keterangan Dokter)
Karya tulis, dengan ketentuan:
- makalah ditulis antara 10 sampai 20 halaman (untuk bagian isi makalah), pada kertas ukuran A4 dengan spasi 1.5 dan menggunakan font 12 Times New Romans
- Tulisan berisi ringkasan, pendahuluan, tujuan, kajian pustaka, pembahasan (menonjolkan keunggulan) dan kesimpulan
- Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia yang baik dan benar
Tes tertulis, yaitu Kepribadian, Wawasan kependidikan, Kemampuan manajerial dan supervisi Presentasi, yaitu; mempresentasikan karya tulisnya dengan menggunakan LCD-Projector dan laptop, menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang baik, serta tanya-jawab Wawancara yang dilakukan secara perorangan oleh Tim Juri.
c. Penetapan Kepala TK Berprestasi dan Penerimaan Piagam
- Nominator peringkat I, II dan III tingkat Kabupaten/Kota diumumkan secara terbuka sehingga dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan sanggahan terhadap pemenang bila terdapat hal-hal yang tercela. Masa sanggah ini dilakukan selama 1 minggu sejak diumumkan
- Penentuan peringkat I, II dan III Tingkat Kabupaten/Kota untuk Satuan Pendidikan TK ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota bila tidak ada sanggahan yang berarti dari masyarakat.
- Pemenang I, II dan III diberikan piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota, bila memungkinkan disertai dengan hadiah lainnya.
3. Tingkat Provinsi
a. Prosedur Pengusulan
Kepala TK Berprestasi peringkat I Tingkat Kabupaten/Kota diajukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada Panitia Pemilihan Tingkat Provinsi.
b. Prosedur penilaian
Penilaian dilakukan secara komprehensif terhadap 4 (empat) komponen yaitu: (i) berkas tertulis, (ii) tes tertulis, (iii) presentasi dan (iv) wawancara.
Berkas tertulis, yaitu:
- Dokumen, meliputi : biodata, portofolio kinerja prestasi, yang telah dicapai disertai dengan bukti yang relevan, serta kelengkapan dokumen (surat pernyataan atas kepribadian dan integritas yang bersangkutan, Surat Keterangan Dokter)
Karya tulis, dengan ketentuan:
- makalah ditulis antara 10 sampai 20 halaman (untuk bagian isi makalah), pada kertas ukuran A4 dengan spasi 1.5 dan menggunakan font 12 Times New Romans\
- Tulisan berisi ringkasan, pendahuluan, tujuan, kajian pustaka, pembahasan (menonjolkan keunggulan) dan kesimpulan
- Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia yang baik dan benar
Tes tertulis, yaitu Kepribadian, Wawasan kependidikan, Kemampuan manajerial dan supervisi Presentasi, yaitu; mempresentasikan karya tulisnya dengan menggunakan LCD-Projector dan laptop, menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang baik, serta tanya-jawab Wawancara yang dilakukan secara perorangan oleh Tim Juri.
c. Penetapan Kepala TK Berprestasi dan Penerimaan Piagam
- Nominator peringkat I, II dan III tingkat Provinsi diumumkan secara terbuka sehingga dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan sanggahan terhadap pemenang bila terdapat hal-hal yang tercela. Masa sanggah ini dilakukan selama 1 minggu sejak diumumkan.
- Penentuan peringkat I, II dan III Tingkat Provinsi untuk Satuan Pendidikan TK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur bila tidak ada sanggahan yang berarti dari masyarakat.
- Pemenang I, II dan III diberikan piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Gubernur, bila memungkinkan disertai dengan hadiah lainnya.
4. Tingkat Nasional
a. Prosedur Pengusulan
Kepala TK Berprestasi peringkat I Tingkat Provinsi diajukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi kepada Panitia Pemilihan Tingkat Nasional.
b. Prosedur penilaian
Penilaian dilakukan secara komprehensif terhadap 4 (empat) komponen yaitu: (i) berkas tertulis, (ii) tes tertulis, (iii) presentasi dan (iv) wawancara.
Berkas tertulis, yaitu:
Dokumen, meliputi : biodata, portofolio kinerja prestasi, yang telah dicapai disertai dengan bukti yang relevan, serta kelengkapan dokumen (surat pernyataan atas kepribadian dan integritas yang bersangkutan, Surat Keterangan Dokter)
Karya tulis, dengan ketentuan:
- makalah ditulis antara 10 sampai 20 halaman (untuk bagian isi makalah), pada kertas ukuran A4 dengan spasi 1.5 dan menggunakan font 12 Times New Romans
- Tulisan berisi ringkasan, pendahuluan, tujuan, kajian pustaka, pembahasan (menonjolkan keunggulan) dan kesimpulan
- Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia yang baik dan benar
Tes tertulis, yaitu Kepribadian, Wawasan kependidikan, Kemampuan manajerial dan supervisi Presentasi, yaitu; mempresentasikan karya tulisnya dengan menggunakan LCD-Projector dan laptop, menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang baik, serta tanya-jawab Wawancara yang dilakukan secara perorangan oleh Tim Juri.
Sekian dan terima kasih