Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang melampaui standar nasional.
Tujuan diadakannya pemilihan guru berprestasi pendidikan dasar tingkat nasional diantaranya adalah sebagai berikut:
- Mengangkat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat, serta terlindungi
- Meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugas profesionalnya.
- Meningkatkan kompetisi yang sehat melalui pemberian penghargaan di bidang pendidikan.
- Membangun komitmen mutu guru dalam kerangka peningkatan mutu pembelajaran menuju standar nasional pendidikan.
1. Persyaratan Akademik
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D- IV).
b. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian.
- Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
- Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
- Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
- Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
c. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan, antara lain melalui:
- pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
- penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan;
- penulisan buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan buku pedoman guru;
- penciptaan karya seni;
- pembuatan/modifikasi alat pelajaran (peraga);
- publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif;
- karya atau prestasi di bidang olahraga; dan
- pengembangan diri melalui diklat fungsional/kegiatan kelompok kerja.
d. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif melalui bimbingan langsung kepada peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
2. Persyaratan Administratif
- Guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
- Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
- Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan PNS.
- Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
- Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh Kepala UPTD untuk SD, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk SMP, dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota untuk MI dan MTs.
- Melampirkan bukti prestasi yang dicapai dalam bentuk laporan tertulis (evaluasi diri) yang disyahkan oleh kepala sekolah dan dilampirkan rekomendasi dari dewan guru atau komite sekolah bahwa guru yang bersangkutan adalah guru berprestasi melebihi guru lain.
- Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah (format terlampir dalam dokumen portofolio).
- Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik berupa rekomendasi dari penanggung jawab organisasi kemasyarakatan yang disyahkan oleh kepala sekolah.
- Melampirkan portofolio (format terlampir), bagi: 1) Guru SD/MI yang meraih peringkat I di sekolah yang akan mengikuti pemilihan guru berprestasi di tingkat kecamatan, sedangkan guru SMP/MTs yang meraih peringkat I tingkat sekolah akan mengikuti pemilihan guru berprestasi ditingkat kabupaten/kota; 2) Guru SD/MI yang meraih peringkat I di tingkat kecamatan, yang akan mengikuti pemilihan guru berprestasi di tingkat kabupaten/kota; 3) Guru SD/MI dan SMP/MTs yang meraih peringkat I di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan guru berprestasi di tingkat provinsi; 4) Guru SD/MI dan SMP/MTs yang meraih peringkat I di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan guru berprestasi di tingkat nasional;
- Guru-guru yang pernah meraih predikat guru berprestasi Peringkat I, II, dan III tingkat nasional tidak diperkenankan mengikuti program ini.
- Guru-guru yang pernah meraih predikat guru berprestasi Peringkat I, II, dan III tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional dapat mengikuti program ini setelah 5 tahun.
Mekanisme penyelenggaraan program pemilihan guru berprestasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.
Download Buku Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Pendidikan Dasar Tingkat Nasional
Sekian dan terima kasih