-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Aspek Yang Dinilai Dalam Pemillihan Guru Berprestasi Jenjang SD/MI dan SMP/MTs

Guru berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang melampaui standar nasional. Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi jenjang pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat sekolah, tingkat kecamatan untuk SD/MI, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi sampai pada tingkat nasional

Aspek yang dinilai dalam pemillihan guru berprestasi SD/MI dan SMP/MTs yaitu kinerja guru yang mencakup: (1) kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; (2) hasil karya kreatif atau inovatif; (3) pembimbingan peserta didik, dan (4) pengembangan diri.

1. Kinerja Guru
a. Kompetensi Pedagogik 
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman  terhadap  peserta  didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi pedagogik terdiri dari subkompetensi sebagai berikut.
  1. Subkompetensi memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: (a) memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; (b) memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan (c) mengidentifikasi bekal- ajar awal peserta didik.
  2. Subkompetensi merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: (a) memahami landasan kependidikan; (b) menerapkan teori belajar dan pembelajaran; (c) menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta (d) menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
  3. Subkompetensi melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: (a) menata latar (setting) pembelajaran; dan (b) melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
  4. Subkompetensi merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: (a) merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode;(b) menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan (c) memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
  5. Subkompetensi mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: (a) memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan (b) memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik
b. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi kepribadian meliputi subkompetensi sebagai berikut.
  1. Subkompetensi kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: (a) bertindak sesuai dengan norma hukum; (b) bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan (c) memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
  2. Subkompetensi kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
  3. Subkompetensi kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
  4. Subkompetensi kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
  5. Subkompetensi akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
c. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial meliputi subkompetensi sebagai berikut.
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
d. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Kompetensi profesional meliputi subkompetisi sebagai berikut.
  1. Subkompetensi menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: (a) memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; (b) memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; (c) memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan (d) menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Subkompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
2. Hasil Karya Kreatif atau Inovatif
Karya Kreatif atau Inovatif meliputi:
  1. pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
  2. penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan;
  3. penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
  4. penciptaan karya seni; atau e. bidang olahraga.
3. Pembimbingan Peserta Didik
Bimbingan peserta didik meliputi kegiatan:
  1. Intrakurikuler;
  2. Ekstrakurikuler.
4. Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri adalah kegiatan yang dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi dan keprofesiannya. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan latihan fungsional/dan atau melalui kegiatan kolektif guru.


Sekian dan terima kasih