Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 Ayat (2) menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Kepala TK sebagai sebagai Tenaga Kependidikan mempunyai peran yang sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas TK.
Kepala TK adalah tenaga kependidikan yang mengelola satuan Taman Kanak- Kanak, atau Taman Kanak-Kanak Luar Biasa Kepala TK Berprestasi adalah Kepala TK yang memiliki kemampuan manajerial yang unggul dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensinya, memiliki kepribadian terpuji dan memiliki pemahaman wawasan pendidikan yang utuh untuk meningkatkan mutu pendidikan serta mampu memberi manfaat bagi lingkungan dan masyarakat
Persyaratan umum menjadi peserta pemilihan Kepala TK Berprestasi diantaranya adalah sebagai berikut:
- Memiliki moralitas dan kepribadian yang baik
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV
Persyaratan Administratif menjadi peserta pemilihan Kepala TK Berprestasi adalah:
- Kepala TK yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan Pengawas TK atau pejabat yang berwenang.
- Masa kerja sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun sebagai Kepala TK di lembaga yang sama dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
- Mempunyai beban mengajar sekurang-kurangnya 6 (enam) jam tatap muka per minggu dalam satu tahun terakhir; bagi PNS dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan yang bukan PNS dibuktikan dengan Surat Keterangan Pimpinan Yayasan diketahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
- Belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai atau tidak dalam proses pelanggaran disiplin pegawai dengan Surat Keterangan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Melampirkan bukti prestasi yang dicapai, ditulis dalam bentuk karya tulis/laporan yang disahkan oleh Pengawas TK.
- Melampirkan penilaian kinerja Kepala TK yang dilakukan oleh Pengawas TK (format terlampir).
- Melampirkan portofolio (format terlampir) 3 tahun terakhir
- Kepala TK yang pernah meraih predikat Kepala TK Berprestasi Peringkat I, II, dan III Tingkat Nasional tidak diperkenankan mengikuti program ini; sedangkan yang pernah meraih predikat Kepala TK Berprestasi Peringkat I, II, dan III Tingkat Provinsi dapat mengikuti program ini setelah 5 tahun.
- Mengirimkan berkas ke tingkat Nasional untuk Kepala TK dengan menggunakan cover warna biru.
Download Petunjuk teknis Pemilihan Kepala TK Berprestasi
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!