-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Prinsip Penentuan Kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Prinsip penentuan kelulusan CPNS didasarkan pada nilai ambang  batas kelulusan (passing grade), Apabila jumlah yang memenuhi nilai ambang batas  kelulusan (passing grade) melebihi jumlah formasi jabatan yang telah ditetapkan, maka penetapan kelulusan berdasarkan rangking nilai tertinggi secara berurutan sesuai dengan jumlah formasi masing-masing jabatan; 

Bagi Instansi yang hanya melakukan tes kompetensi dasar maka kriteria penentuan kelulusan peserta tes diantaranya adalah sebagai berikut
  • Berdasarkan pemenuhan, nilai ambang batas (passing grade), dan apabila peserta seleksi yang memenuhi nilai passing grade melebihi jumlah formasi pada suatu jabatan maka penentuan kelulusan didasarkan ranking tertinggi secara berurutan sampai jumlah formasi yang telah ditetapkan. 
  • Apabila dalam batas jumlah formasi terdapat peserta yang memiliki jumlah nilai yang sama maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum dan tes wawasan kebangsaan secara berurutan. 

Bagi Instansi yang melakukan tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang maka kriteria penentuan kelulusan peserta tes sebagai berikut: 
  • Berdasarkan peringkat nilai (ranking) tertinggi dari nilai gabungan antara nilai tes kompetensi dasar dengan bobot 60% dan nilai tes kompetensi bidang dengan bobot 40% sesuai dengan jumlah alokasi formasi. 
  • Apabila dalam batas jumlah alokasi formasi pada suatu jabatan terdapat peserta yang memiliki jumlah nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai tes kompetensi dasar. 
  • Apabila nilai tes kompetensi dasar peserta memiliki nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai tes  karakteristik pribadi, tes intelegensia umum dan tes wawasan kebangsaan secara berurutan. 
Penetapan dan pengumuman hasil seleksi bagi peserta harus sesuai dengan formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan tidak melebihi jumlah setiap formasi jabatan sesuai dengan yang ditetapkan/disetujui oleh Menteri PANRB; 

Dokumen hasil tes dan pengolahan hasil tes serta dokumen  lain yang berkaitan dengan proses seleksi tidak boleh dimusnahkan paling kurang 3 (tiga) tahun setelah pelaksanaan pengadaan; 

Dokumen soal tes tertulis tes kompetensi bidang dimusnahkan setelah selesai pelaksanaan tes pada hari yang sama. 

Sekian dan terima kasih