Guru Taman Kanak-kanak adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia. Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru TK harus menguasai kompetensi yang dipersyaratkan. Guru TK berprestasi adalah guru yang; menguasai kompetensi mencakup pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; serta menghasilkan karya kreatif dan inovatif;
Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”.
Tujuan Pemilihan Guru TK Berprestasi diantaranya adalah sebagai berikut
- Memberikan penghargaan kepada Guru TK Berprestasi sebagai profesi terhormat, mulia, bermartabat, dan terlindungi.
- Meningkatkan motivasi dan profesionalitas Guru TK dalam pelaksanaan tugas profesionalnya.
- Meningkatkan komitmen Guru TK terhadap tugas dan fungsinya.
- Mendorong inovasi dan kreativitas Guru TK dalam menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif.
Persyaratan peserta Pemilihan Guru TK Berprestasi pada Tingkat Satuan Pendidikan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional terdiri atas persyaratan akademik dan persyaratan administratif.
1. Persyaratan Akademik
- Memiliki kualifikasi akademik minimal Diploma Dua
2. Persyaratan Administratif
- Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil serta tidak sedang mendapat tugas tambahan atau dalam proses pengangkatan sebagai Kepala TK atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepala TK atau pejabat yang berwenang.
- Aktif melaksanakan proses pembelajaran sebagai Guru TK secara terus menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 4
- Mempunyai beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu dalam satu tahun terakhir dibuktikan dengan surat keterangan Kepala TK diketahui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai atau tidak dalam proses pelanggaran disiplin pegawai dengan Surat Keterangan dari Kepala TK diketahui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Melampirkan bukti prestasi yang dicapai, ditulis dalam bentuk karya tulis/laporan yang disahkan oleh Kepala TK dan Pengawas TK.
- Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan Kinerja Guru yang dilakukan oleh Kepala TK dan Pengawas TK
- Melampirkan portofolio Peringkat I, II, dan III Tingkat Nasional tidak diperkenankan mengikuti program ini; sedangkan yang pernah meraih predikat Guru TK Berprestasi Peringkat I, II, dan III Tingkat Provinsi dapat mengikuti program ini setelah 5 tahun.
- Mengirimkan berkas ke Tingkat Nasional untuk Guru TK dengan warna Orange
Mekanisme penyelenggaraan program pemilihan Guru TK Berprestasi dilakukan secara berjenjang mulai Tingkat Satuan Pendidikan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional, seperti tersaji pada Gambar 1. Adapun tugas dan kegiatan panitia penyelenggara untuk masing-masing tingkatan disajikan di bawah ini.
Download Petunjuk Teknis Pemilihan Guru Tk Berprestasi
Sekian dan terimas kasih semoga bermanfaat!!!