-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II

Sistem seleksi/tes kompetensi dasar CPNS dilakukan dengan 2 metode: yaitu diantaranya adalah sebagai berikut:
  • untuk Pelamar Umum menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Negara. 
  • apabila pada instansi tertentu infrastruktur penggunaan Computer Assisted Test belum siap maka tes kompetensi dasar bagi pelamar umum dapat menggunakan LJK. 
Sistem seleksi/tes kompetensi bidang CPNS disesuaikan dengan kebutuhan jabatan pada masing-masing instansi bagi Pelamar Umum dalam bentuk antara lain: Tes tertulis; Tes praktek (performance test); Tes psikologi lanjutan; dan atau Tes wawancara. 

Prinsip pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil harus transparan,  objektif, kompetitif, bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya. 

Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk: 
  • mengisi formasi jabatan Pegawai Negeri Sipil yang lowong.
  • memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang memiliki karakter sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berperan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. 
  • mendapatkan Calon Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas jabatannya. 
Berikut ini adalah pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II 
  1. Seleksi tenaga honorer kategori II dilakukan secara serentak dengan materi tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang menggunakan LJK yang dikoordinasikan oleh Panitia Nasional. 
  2. Penggandaan dan distribusi soal tes kompetensi dasar, soal tes kompetensi bidang, dan LJK dilakukan oleh Panitia  Nasional. 
  3. Pengumpulan dan pengiriman kembali LJK hasil ujian ke Panitia Nasional dilakukan oleh masing-masing instansi. 
  4. Pelaksanaan seleksi tenaga honorer kategori II dilaksanakan  di masing-masing instansi.
  5. Pelaksanaan seleksi tenaga honorer kategori II di  Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur.
Pengolahan LJK 
  1. Pengolahan LJK hasil tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang dilakukan oleh Panitia Nasional. 
  2. LJK hasil tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang dari instansi disampaikan langsung kepada Panitia Nasional pada hari yang sama setelah pelaksanaan tes. Apabila tidak dimungkinkan disampaikan pada hari yang sama, maka LJK hasil ujian disimpan di satu tempat dan diawasi oleh unsur pengawas internal instansi yang bersangkutan. 
  3. Pelaksanaan scanning LJK hasil tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang dilakukan oleh Panitia Nasional (Konsorsium) secara terpusat. 
  4. Panitia Nasional menyampaikan daftar nilai yang mencakup daftar nilai tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang kepada Menteri PANRB dengan tembusan kepada Kepala BKN. 
  5. Bagi peserta tes yang tidak memenuhi nilai passing grade tes kompetensi dasar, maka hasil tes kompetensi bidang tidak dilakukan penilaian (gugur). 
3. Penetapan Kelulusan Tenaga Honorer Kategori II
  • Prinsip penentuan kelulusan tes kompetensi dasar  didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade) pada masing–masing sub materi tes (tes wawasan kebangsaan, tes inteligensi umum dan tes karakteristik  pribadi). 
  • Hasil nilai tes kompetensi dasar diumumkan oleh Menteri PANRB melalui media on line. 
  • Hasil urutan peringkat tes kompetensi bidang disampaikan oleh Panitia Nasional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. 
  • Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan hasil seleksi tenaga honorer KII sesuai dengan urutan peringkat dan kuota formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB berdasarkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN. 
  • Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan hasil penetapan kelulusan tenaga honorer KII kepada Panitia Nasional. 
Sekian dan terima kasih