Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui Uji Kompetensi Awal (UKA) sebelum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan. Uji Kompetensi Awal (UKA) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. UKA wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS
UKA mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan peserta untuk mengikuti Uji Kompetensi awal (UKA)
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
- Guru PNS dan bukan PNS (GTY) yang mengajar di sekolah swasta atau guru honorer di sekolah negeri yang diangkat oleh Bupati/Walikota.
- Memiliki NUPTK
- Mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan/atau sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi.
- Guru yang akan mengikuti sertifikasi untuk bidang studi yang baru (sertifikasi kedua)
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!