-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Dokumen RPL Sertifikasi Guru melalui PPGJ

Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang telah ditetapkan harus menyusun dokumen RPL serta melampirkan fotocopy Format A1 yang telah ditandatangani oleh dinas pendidikan. Dokumen RPL yang harus disusun oleh peserta meliputi komponen-komponen diantaranya adalah sebagai berikut:
Komponen : 
1. Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri 
Unsur yang dinilai meliputi:
a. Deskripsi diri
b. Pengalaman Mengajar
c. Pendidikan S2/S3
d. Pelatihan

Komponen : 
2. Analisis Buku Ajar/Analisis Program Layanan BK 
Unsur yang dinilai meliputi:
Analisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/Guru BK) 

Komponen : 
3. Perangkat Pembelajaran/Layanan 
Unsur yang dinilai meliputi:
a. RPP/RPBK
b. Pengembangan Bahan Ajar/Layanan
c. Media Pembelajaran/ Inovasi Layanan
d. Instrumen Penilaian

Komponen : 
4. Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa 
Unsur yang dinilai meliputi:
a. Dokumen Analisis Hasil Penilaian 
b. Dokumen Penyajian Hasil Belajar

Komponen : 
5. Pembelajaran/Layanan Bimbingan yang dibuktikan dengan rekaman video 
Unsur yang dinilai meliputi:
a. Orisinalitas
b. Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK
c. Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK

Komponen : 
6. Penilaian Atasan Langsung 
Unsur yang dinilai meliputi:
a. Penilaian Kepala Sekolah 
b. Penilaian Pengawas  

Komponen : 
7. Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental
Unsur yang dinilai meliputi:
a. Guru Berprestasi/Guru Teladan/Pemandu/ Instruktur/ Guru Inti
b. Karya Tulis Terpublikasi
c. Presentasi Karya Ilmiah
d. Penghargaan Prestasi di Masyarakat yang Relevan 

Dokumen RPL yang telah disusun oleh guru dikumpulkan didinas provinsi/kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan ke LPMP.   LPMP menyatukan berkas persyaratan administrasi dan dokumen
RPL guru untuk dikirim ke LPTK pelaksana sertifikasi guru.  LPTK menerima data guru yang dapat diunduh di ASG masing-masing LPTK dan menerima berkas Adminsitrasi dan dokumen RPL dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menerima dokumen RPL  guru yang harus diperbaiki dari LPTK, mendistribusikan ke guru yang  bersangkutan untuk diperbaiki dan menginformasikan batas waktu perbaikan yang disyaratkan oleh LPTK.

Peserta sertifikasi guru memperbaiki dokumen RPL berdasarkan saran dan koreksi dari LPTK, dilakukan oleh guru dalam kurun waktu yang ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Dokumen RPL yang sudah diperbaiki diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diteruskan
ke LPTK.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan dokumen RPL yang sudah diperbaiki dan mengirimkan kembali ke LPTK sesuai tengat waktu yang ditentukan LPTK penyelengara.

Sekian dan terima kasih