-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Tahapan Prosedur Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ

LPTK akan menerima data guru yang dapat diunduh di ASG masing-masing LPTK dan menerima berkas Adminsitrasi dan dokumen RPL dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.  Setelah dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menerima dokumen RPL guru yang harus diperbaiki dari LPTK, mendistribusikan ke guru yang  bersangkutan untuk diperbaiki dan menginformasikan batas waktu perbaikan yang disyaratkan oleh LPTK. 

Peserta sertifikasi guru memperbaiki dokumen RPL berdasarkan saran dan koreksi dari LPTK, dilakukan oleh guru dalam kurun waktu yang ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Dokumen RPL yang sudah diperbaiki diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diteruskan ke LPTK. 

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan  dokumen RPL yang sudah diperbaiki dan mengirimkan kembali ke LPTK sesuai tengat waktu yang ditentukan LPTK penyelengara. Selanjutnya Rayon LPTK melakukan penilaian dokumen RPL dan dokumen terkait lainnya. 

Bagi guru dengan nilai RPL yang memenuhi persyaratan dapat dipanggil untuk mengikuti kegiatan workshop. Apabila nilai RPL peserta sertifikasi guru melalui PPGJ belum memenuhi persyaratan maka dokumen RPL dikembalikan kepada guru bersangkutan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota untuk diperbaiki. Aturan teknis selanjutnya terkait RPL sesuai dengan buku 2.  

Pada tahap ini, LPTK diharapkan memeriksa kembali keabsahan ijasah guru bersangkutan. Apabila ditemukan ijasah yang tidak sah menurut ketentuan undang-undang, maka harus dilaporkan kepada dinas pendidikan dan guru bersangkutan. Kemudian rayon LPTK melaksanakan Workshop selama 16 hari (168 JP) dengan  kegiatan-kegiatan yang mencakup pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, PTK/PTBK dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF). 

Peserta sertifikasi guru yang dinyatakan lulus kegiatan workshop  akan melaksanakan PKM selama 60 hari efektif (di luar libur antar semester). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan peserta sertifikasi dalam PKM merupakan kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok guru. 

Prosedur operasional standar (POS) tahapan prosedur penetapan  peserta dalam bentuk matriks dan gambar dapat dilihat dalam diagram berikut ini.

Tahapan Prosedur Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015

Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat