Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan secara off-line atau on-line bertempat di TUK yang telah ditetapkan bersama oleh LPMP dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dimana seluruh calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang sudah dicantumkan dalam Daftar Calon Peserta UKA harus mengikuti uji kompetensi awal sesuai bidang studi yang dipilih dan dilaksanakan di lokasi yang sudah ditentukan di masing-masing kabupaten/kota.
Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 harus menyiapkan dan menyusun berkas administrasi diantaranya adalah sebagai berikut:
- Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki)
- Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir
- Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar
- Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus menyertakan diantaranya adalah :
- Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional,Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
- Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan.
- Fotocopy Sertifikat Pendidik yang legalisasi oleh LPTK penyelenggara.
- Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 6 yang telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan.
- Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format kelengkapan. Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna.
- Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta, paling lambat tanggal 15 Maret 2015.
Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPGJ harus benar dan valid karena akan digunakan sebagai dasar untuk:
- menetapkan soal uji kompetensi,
- bidang studi sertifikasi guru, dan
- data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik.
Sekian dan terima kasih..