Secara umum bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP memiliki tujuan yaitu untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan dan program-program dalam pemberdayaan dan peningkatan mutu guru PAI pada SMP melalui MGMP PAI SMP tingkat Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan.
Untuk sasaran pemberian bantuan pemberdayaan MGMP adalah: MGMP PAI SMP kabupaten/kota yang memiliki kepengurusan aktif yang ditujukkan dengan adanya Surat Pengesahan/Keputusan oleh Kantor Kementerian Agama/Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Profil organisasi dan program kerja MGMP PAI SMP Kabupaten/Kota; dan diprioritaskan MGMP PAI SMP kabupaten/kota yang wilayahnya menjadi homebased sasaran kegiatan visiting GPAI SMP.
Setiap sasaran akan diberikan dana Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP tingkat kabupaten/kota sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang dikelola secara swakelola.
Untuk Persyaratan MGMP PAI SMP diantaranya adalah sebagai berikut :
- Sudah memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Organisasi profesi pendidik yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;Memiliki profil organisasi MGMP PAI SMP, yang minimal berisikan tentang kondisi kelembagaan, data guru, dan program kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 3 tahun terakhir;
- Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya;
- Mengajukan permohonan bantuan pemberdayaan MGMP PAI SMP tahun 2015, yang ditandatangani oleh Ketua MGMP PAI SMP dan disetujui dan diketahui oleh Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS;
- Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional MGMP;
- Memenuhi administrasi keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan.
Seleksi dilakukan oleh tim penilai Direktorat Pendidikan Agama Islam terhadap proposal bantuan dana pemberdayaan MGMP PAI SMP yang diajukan oleh masing-masing MGMP PAI SMP
Untuk prosedur Pengajuan dan Pemberian Bantuan adalah MGMP PAI SMP kabupaten/kota mengajukan proposal bantuan pemberdayaan MGMP PAI SMP yang telah direkomendasikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Proposal dikirim paling lambat tanggal 25 September 2015 ke alamat:
DIREKTUR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UP. SUBDIT PAI PADA SMP
Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam
Gedung Kementerian Agama, Lantai VI Blok A
Jl. Lapangan Banteng Barat No.3-4 Jakarta Pusat.
Dimana Proposal bantuan terdiri dari:
- Surat permohonan bantuan;
- Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Struktur proposal meliputi kegiatan yang meliputi latar belakang, dasar hukum, tujuan dan target, materi kegiatan, jadwal kegiatan, narasumber/instruktur, waktu dan tempat kegiatan, daftar peserta dan rencana anggaran biaya (RAB);
- Surat keterangan aktif MGMP PAI SMP yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Profil organisasi MGMP PAI SMP;
- Surat penyataan kesanggupan melaksanakan bantuan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan, bermaterai, ditandatangani, dan distempel (lampiran 1); dan
- Fotokopi buku rekening dan validasi keaktifan rekening dari Ban
Dana bantuan pemberdayaan MGMP PAI SMP Tahun 2015 dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan dan kegiatan MGMP sebagai berikut:
- Persiapan, serta rapat-rapat pengurus dan anggota MGMP;
- Penyusunan dan penggandaan TOR;
- Belanja ATK;
- Membiayai program dan kegiatan MGMP;
- Akomodasi dan konsumsi, transportasi pengurus atau anggota MGMP PAI
- SMP, serta nara sumber;
- Biaya konsultasi;
- Pembuatan laporan, dll
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!