-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP

Secara umum bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP memiliki tujuan yaitu untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan dan program-program dalam pemberdayaan dan peningkatan mutu guru PAI pada SMP melalui MGMP PAI SMP tingkat Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan. 

Untuk sasaran pemberian bantuan pemberdayaan MGMP adalah:  MGMP PAI SMP kabupaten/kota yang memiliki kepengurusan aktif yang ditujukkan dengan adanya Surat Pengesahan/Keputusan oleh Kantor  Kementerian Agama/Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Profil organisasi dan program kerja MGMP PAI SMP Kabupaten/Kota; dan diprioritaskan MGMP PAI SMP kabupaten/kota yang wilayahnya menjadi homebased sasaran kegiatan visiting GPAI SMP.

Setiap sasaran akan diberikan dana Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI  SMP tingkat kabupaten/kota sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang dikelola secara swakelola. 

Untuk Persyaratan MGMP PAI SMP diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Sudah memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  • Organisasi profesi pendidik yang aktif, dengan ditandai adanya surat  keterangan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;Memiliki profil organisasi MGMP PAI SMP, yang minimal berisikan tentang kondisi kelembagaan, data guru, dan program kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 3 tahun terakhir; 
  • Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya;
  • Mengajukan permohonan bantuan pemberdayaan MGMP PAI SMP tahun  2015, yang ditandatangani oleh Ketua MGMP PAI SMP dan disetujui dan diketahui oleh Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS; 
  • Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional MGMP; 
  • Memenuhi administrasi keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan.
Seleksi dilakukan oleh tim penilai Direktorat Pendidikan Agama Islam terhadap proposal bantuan dana pemberdayaan MGMP PAI SMP yang diajukan oleh masing-masing MGMP PAI SMP

Untuk prosedur Pengajuan dan Pemberian Bantuan adalah MGMP PAI SMP kabupaten/kota mengajukan proposal bantuan pemberdayaan MGMP PAI SMP yang telah direkomendasikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Proposal dikirim paling lambat tanggal 25 September 2015 ke alamat: 
DIREKTUR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM 
UP. SUBDIT PAI PADA SMP
Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam 
Gedung Kementerian Agama, Lantai VI Blok A
Jl. Lapangan Banteng Barat No.3-4 Jakarta Pusat. 

Dimana Proposal bantuan terdiri dari: 

  1. Surat permohonan bantuan;
  2. Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  3. Struktur proposal meliputi kegiatan yang meliputi latar belakang, dasar  hukum, tujuan dan target, materi kegiatan, jadwal kegiatan, narasumber/instruktur, waktu dan tempat kegiatan, daftar peserta dan rencana anggaran biaya (RAB); 
  4. Surat keterangan aktif MGMP PAI SMP yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 
  5. Profil organisasi MGMP PAI SMP;
  6. Surat penyataan kesanggupan melaksanakan bantuan sesuai dengan  pedoman dan peraturan perundang-undangan, bermaterai, ditandatangani, dan distempel (lampiran 1); dan 
  7. Fotokopi buku rekening dan validasi keaktifan rekening dari Ban
Dana bantuan pemberdayaan MGMP PAI SMP Tahun 2015 dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan dan kegiatan MGMP sebagai berikut:

  1. Persiapan, serta rapat-rapat pengurus dan anggota MGMP;
  2. Penyusunan dan penggandaan TOR;
  3. Belanja ATK;
  4. Membiayai program dan kegiatan MGMP;
  5. Akomodasi dan konsumsi, transportasi pengurus atau anggota MGMP PAI 
  6. SMP, serta nara sumber;
  7. Biaya konsultasi;
  8. Pembuatan laporan, dll 
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!