Sistem penilaian kinerja guru adalah sebuah sistem pengelolaan kinerja berbasis guru yang didesain untuk mengevaluasi tingkatan kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja sekolah secara maksimal yang berdampak pada peningkatan prestasi peserta didik. Ini merupakan bentuk penilaian yang sangat penting untuk mengukur kinerja guru dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai bentuk akuntabilitas sekolah
Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai negeri sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat guru dengan ketentuan diantaranya adalah :
- paling kurang 90% angka kredit berasal dari unsur utama. Unsur utama terdiri atas pendidikan, pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
- paling banyak 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang. Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas guru berupa perolehan gelar dari ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu, perolehan penghargaan/tanda jasa, dan pelaksanaan kegiatan yang mendukung tugas guru
Untuk memperoleh angka kredit penilaian kinerja guru perlu dilakukan konversi nilai kinerja yang diperoleh dari pelaksanaan penilaian kinerja ke dalam skala nilai menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan hasil penilaian kinerja guru dan prosentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru..
1. Konversi nilai penilaian kinerja pembelajaran atau pembimbingan
Konversi nilai penilaian kinerja guru ke angka kredit sesuai dengan Permennegpan dan RB No.16/2009. Perolehan angka kredit untuk pembelajaran (guru kelas/mata pelajaran) atau pembimbingan (guru BK/Konselor) per tahun diperhitungkan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
- AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
- AKPKB adalah angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan
- AKP adalah angka kredit unsur penunjang
- JM adalah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
- JWM adalah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun)yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
- NK adalah Prosentase angka kredit
- 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun
- JM/JWM = 1 apabila guru mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau apabila guru BK/Konselor membimbing 150 – 250 konseli.
- JM/JWM = JM/24 jika guru mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150 jika guru BK/Konselor membimbing kurang dari 150 konseli per tahun
Penetapan prosentase angka kredit (nilai NK) pada rumus tersebut dilakukan dengan mengubah total nilai kinerja pembelajaran atau pembimbingan yang diperoleh kedalam rentang nilai kinerja guru sebagaimana diatur dalam Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009
Untuk itu, total nilai kinerja pembelajaran (skala 14 – 56) atau pembimbingan (skala 17 – 68) perlu dikonversikan kedalam skala 100 dengan menggunakan formula matematika sebagai berikut.
Guru mata pelajaran/kelas:
Guru BK:
Keterangan:
- Nilai PKG Pembelajaran(100) maksudnya nilai penilaian kinerja Pembelajaran skala 100
- Nilai PKG Pembimbingan(100) maksudnya nilai penilaian kinerja Pembimbingan skala 100
- Nilai PKG adalah total nilai penilaian kinerja Pembelajaran atau Pembimbingan sebelum diubah dalam skala 100
- 56 = 14 x 4 adalah nilai tertinggi penilaian kinerja pembelajaran;
- 152 = 28 x 4 adalah nilai tertinggi penilaian kinerja pembimbingan
2. Konversi nilai penilaian kinerja bagi guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
a. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar
Hasil akhir nilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala laboratorium, dan kepala perpustakaan) yang mendapat pengurangan jam mengajar diperhitungkan berdasarkan prosentase angka kredit tugas pembelajaran/pembimbingan dan prosentase pelaksanaan tugas tambahan tersebut dengan formulasi sebagai berikut:
- Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah Nilai kinerja = 25% Nilai penilaian kinerja pembelajaran atau pembimbingan + 75% nilai penilaian kinerja Kepala Sekolah
- Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah Nilai kinerja = 50% Nilai penilaian kinerja pembelajaran atau pembimbingan + 50% Nilai penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah
- Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Pustakawan/Laboran Nilai kinerja = 50% Nilai penilaian kinerja pembelajaran atau pembimbingan + 50% Nilai penilaian kinerja Pustakawan/Laboran
b. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar
Tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dapat diberikan angka kredit sesuai ketentuan dalam Petunjuk Teknis Permenneg PAN dan RB No.16/2009. Angka kredit untuk tugas tambahan ini tidak disertakan dalam perhitungan konversi nilai penilaian kinerja guru, tetapi langsung diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru pada periode tahun tertentu. Adapun yang dimaksud dengan tugas tambahan ini adalah tugas tambahan yang sangat erat kaitannya dengan tugas kependidikan dan pembelajaran/pembimbingan bukan tugas-tugas yang terkait dengan tugas administrasi persekolahan, seperti bendahara komite, panitia khitanan masal, dan sebagainya.
- Tugas yang dijabat selama 1 (satu) tahun (misal: wali kelas, tim kurikulum, pembimbing guru pemula, dan sejenisnya).Angka kredit akhir yang diperoleh = Angka kredit hasil penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan selama setahun + 5% angka kredit penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan selama kurun waktu tahun tersebut.
- Tugas yang dijabat kurang dari 1 (satu) tahun atau tugas-tugas temporer (misal: menjadi pengawas penilaian dan evaluasi, membimbing siswa dalam kegiatan ekstra-kurikuler, menjadi pembimbing penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan sejenisnya). Angka kredit akhir yang diperoleh = Angka kredit hasil penilaian = kinerja pembelajaran/pembimbingan selama setahun + 2% Angka kredit hasil penilaian kinerja
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!