Pengawas SMK sebagai salah satu unsur tenaga kependidikan memiliki peran yang penting dan strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, khususnya dalam meningkatkan mutu dan kinerja sekolah. Pengawas SMK bertugas melaksanakan pembinaan di bidang akademik dan bidang manajerial. Pengawas SMK merupakan tenaga kependidikan yang peranannya sangat penting dalam membina kemampuan profesional guru, tenaga adminstrasi sekolah, dan kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah.
Peran pengawas SMK penting sehingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah memberikan penghargaan kepada pengawas SMK melalui pemilihan pengawas SMK berprestasi.
Pengawas SMK Berprestasi adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang dalam tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada SMK memiliki memiliki kompetensi dan prestasi tinggi.
Peserta pemilihan Pengawas SMK Berprestasi tahun 2015 adalah semua pengawas SMK yang memenuhi persyaratan seperti berikut ini.
- Berkualifikasi akademik sekurang-kurangnya Sarjana (S-1) atau Diploma IV (DIV), dan diprioritaskan yang berkualifikasi S2 dan S3.
- Memiliki Sertifikat Pendidik sebagai Guru.
- Berpengalaman sebagai guru tetap paling kurang 8 tahun sebelum menjadi pengawas sekolah atau menjadi guru tetap paling kurang 4 tahun dan sebagai kepala sekolah paling kurang 4 tahun sebelum menjadi pengawas sekolah dan pengalaman sebagai pengawas sekolah paling kurang 3 tahun pada kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya dan belum pernah mengikuti pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional.
- Tidak sedang dalam proses alih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain.
- Belum pernah dikenai hukum disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai dengan kewenangannya,
- Memperoleh hasil Capaian Kinerja (hasil SKP) tahun 2014 sekurang-kurangnya berkategori baik.
- Memiliki catatan prestasi yang baik, dibuktikan dengan dokumen portofolio, dan yang diserahkan ke Kemdikbud paling kurang 2 tahun dan paling banyak 8 (delapan) tahun terakhir.
- Semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah final, tidak dapat diganti atau ditambah.
- Khusus peserta tingkat provinsi adalah peraih Peringkat I Pemilihan Pengawas SMK Berprestasi di tingkat kabupaten/kota dibuktikan dengan surat keputusan kepala dinas pendidikan atau satuan kerja pendidikan terkait, serta berita acara penilaian.
- Khusus peserta tingkat nasional adalah peraih Peringkat I Pemilihan Pengawas SMK Berprestasi di tingkat provinsi dibuktikan dengan surat keputusan kepala dinas pendidikan atau satuan kerja pendidikan terkait, serta berita acara penilaian.
- Penggantian finalis tingkat nasional harus disertai dengan SK Gubernur.
- Belum pernah menjadi peraih Peringkat I, II, dan III pemilihan Pengawas SMK Berprestasi tingkat nasional.
Pemilihan Pengawas SMK Berprestasi dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/ kota, provinsi, dan nasional. Sebagaimana tertuang pada Gambar 1, pelaksanaan kegiatan pemilihan Pengawas SMK Berprestasi untuk masing-masing tingkat dijelaskan berikut ini.
Sekian dan terima kasih