Pengawas SMK Berprestasi adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang dalam tugas,tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada SMK memiliki memiliki kompetensi dan prestasi tinggi. Komponen Penilaian Pengawas SMK Berprestasi Tingkat Kabupaten/Kota dilakukan melalui portofolio, tes tertulis, presentasi, dan wawancara.
- Penilaian portofolio didasari atas catatan kegiatan dan prestasi kerja yang tertuang pada dokumen. Dokumen portofolio disusun mengikuti format (terlampir), dengan catatan: 1). penilaian oleh atasan dari koordinator pengawas dan kepala dinas pendidikan atau satuan kerja pendidikan; dan catatan kegiatan atau prestasi yang dicapai selama melakukan tugastugas kepengawasan (pengembangan profesi, pelatihan, keterlibatan dalam organisasi profesi, dan lain-lain) dimasukkan ke dalam bagian yang relevan.
- Penilaian test tertulis dengan lingkup materi kompetensi kepribadian, kompetensi professional sesuai dengan kualifikasi akademik S-1nya, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian pengembangan, dan kompetensi sosial. Materi tes tertulis disiapkan di tingkat kabupaten/kota masing-masing
- Penilaian presentasi didasari atas:1). penilaian atas karya tulis tentang praktik-praktik terbaik (best practice) selama melaksanakan tugas-tugas kepengawasan; dan 2). penilaian atas kualitas presentasi dan media pendukungnya. 3). karya tulis tentang praktik-praktik terbaik (best practice) yang dinilai harus memenuhi kriteria minimum 15 halaman kuarto (pendahuluan ± 3 halaman, best practices ±7 halaman, rencana pengembangan ± 4 halaman, kesimpulan dan saran ± 1 halaman); diketik dengan1,5 spasi, font 12, Times New Roman; margin atas dan kiri 3.00 cm, margin kanan dan bawah 2.50 cm.
- Penilaian wawancara dilakukan atas tugas-tugas kepengawasan dan isu-isu aktual yang relevan di bidang pendidikan.
- im Penilai terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, Perguruan Tinggi, APSI, MKPS, dan pihak lain yang kompeten dan independen.
- Nilai akhir penilaian diperoleh berdasarkan ketentuan sebagai berikut:1). portofolio dan prestasi kerja: 20% , 2). tes tertulis: 30%, 3). best practice dan presentasi: 30%. 4). wawancara: 20%
- Pelaksanaan pemilihan Pengawas SMK Berprestasi tingkat Kabupaten/Kota antara tanggal 11 s.d. 22 Mei
- Pengiriman pemenang satu Pengawas SMK Berprestasi Tingkat
Seperti halnya penilaian di tingkat kabupaten/kota Penilaian Pengawas SMK Berprestasi 2015 di tingkat provinsi dilakukan melalui portofolio, tes tertulis, presentasi, dan wawancara.
- Penilaian portofolio didasari atas catatan kegiatan dan prestasi kerja yang tertuang pada dokumen. Dokumen portofolio disusun mengikuti format (terlampir), dengan catatan: 1). penilaian oleh atasan dari koordinator pengawas dan kepala dinas pendidikan atau satuan kerja pendidikan; dan 2). catatan kegiatan dan prestasi kerja yang dicapai selama melakukan tugas- tugas kepengawasan (pengembangan profesi, pelatihan, keterlibatan dalam organisasi profesi, dan lain-lain) dimasukkan ke dalam bagian yang relevan.
- Penilaian tes tertulis dengan lingkup materi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional sesuai dengan kualifikasi akademik S-1nya, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian pengembangan, dan kompetensi sosial. Materi tes tertulis disiapkan di provinsi masing-masing
- Penilaian presentasi didasari atas: 1). penilaian atas karya tulis tentang praktik-praktik terbaik selama melaksanakan tugas-tugas kepengawasan; 2).penilaian atas kualitas presentasi dan media pendukungnya; dan karya tulis tentang praktik-praktik terbaik (best practice) yang dinilai adalah yang dinilai di tingkat kabupaten/kota; harus memenuhi kriteria minimum 1 halaman kuarto (pendahuluan ± 3 halaman, best practices ±7 halaman, rencana pengembangan ± 4 halaman, kesimpulan dan saran ± 1 halaman); diketik dengan1,5 spasi, font 12, Times New Roman; margin atas dan kiri 3.00 cm, margin kanan dan bawah 2.50 cm.
- Penilaian wawancara dilakukan atas tugas-tugas kepengawasan dan isu-isu aktual yang relevan di bidang pendidikan.
- Tim Penilai terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, Perguruan Tinggi, APSI, MKPS, dan pihak lain yang kompeten dan independen.
- Nilai akhir penilaian diperoleh berdasarkan ketentuan sebagai berikut portofolio: 20%, tes tertulis: 30%, best practice dan presentasi: 30%, wawancara: 20%
- Penerimaan nama dan berkas pemenang Pengawas SMK Berprestasi tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi sebelum tanggal 29 Mei
- Pelaksanaan pemilihan Pengawas SMK Berprestasi Tingkat Provinsi antara tanggal 1 s.d. 30 Juni
- Penentuan Pemenang Pengawas SMK Berprestasi Tingkat Provinsi paling lambat tanggal 30 Juni
- Penerbitan SK Pemenang oleh Gubernur diterima di Kemdikbud antara tanggal 1 s.d 10 Juli
- Pengiriman berkas portofolio pemenang satu pengawas SMK Berprestasi Tingkat Provinsi ke tingkat nasional paling lambat tanggal 24 Juli dengan alamat: Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. Up. Kepala Subdit PTK SMK. Gedung D Lt. 12 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jl. Pintu 1, Senayan Jakarta 10270 Telepon (021) 57974106.
Seperti halnya di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, penilaian Pengawas SMK Berprestasi tingkat nasional dilakukan melalui portofolio, tes tertulis, presentasi, dan wawancara.
- Penilaian portofolio didasari atas catatan kegiatan atau prestasi yang tertuang pada dokumen portofolio. Dokumen portofolio disusun mengikuti format portofolio (terlampir) untuk sertifikasi guru dan dokumen prestasi kerja (terlampir), dengan catatan:1). penilaian oleh atasan dari koordinator pengawas dan kepala dinas pendidikan atau satuan kerja pendidikan dalam bentuk Capaian Sasaran Kerja Pegawai tahun 2014; dan catatan kegiatan atau prestasi yang dicapai selama melakukan tugastugas kepengawasan (pengembangan profesi, pelatihan, keterlibatan dalam organisasi profesi, dan lain-lain) dimasukkan ke dalam bagian yang relevan.
- Penilaian test tertulis dengan lingkup materi kompetensi kepribadian, kompetensi professional sesuai dengan kualifikasi akademik S-1nya, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian pengembangan, dan kompetensi sosial. Materi tes tertulis disiapkan di tingkat nasional.
- Penilaian presentasi didasari atas:1). penilaian atas karya tulis tentang praktik-praktik terbaik selama melaksanakan tugas-tugas kepengawasan; 2). penilaian atas kualitas presentasi dan media pendukungnya;3). karya tulis tentang praktik-praktik terbaik (best practice) yang dinilai adalah yang dinilai di tingkat provinsi; harus memenuhi kriteria minimum 15 halaman kuarto (pendahuluan ± 3 halaman, best practices ±7 halaman, rencana pengembangan ± 4 halaman, kesimpulan dan saran ± 1 halaman); diketik dengan1,5 spasi, font 12, Times New Roman; margin atas dan kiri 3.00 cm, margin kanan dan bawah 2.50 cm.
- Penilaian wawancara dilakukan atas tugas-tugas kepengawasan dan isuisu aktual yang relevan di bidang pendidikan.
- Tim Penilai terdiri dari unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Perguruan Tinggi, P4TK, Tenaga Ahli, dan pihak lain yang kompeten dan independen.
- Nilai akhir penilaian diperoleh berdasarkan ketentuan sebagai berikut: dokumen portofolio dan prestasi kerja: 20%, tes tertulis: 30%, best practice dan presentasi: 30% dan wawancara: 20%
- Pelaksanaan penilaian di tingkat nasional tanggal 12 – 19 Agustus
- Pengumuman pemenang penilaian Pengawas SMK Berprestasi Tingkat Nasional dilaksanakan pada tanggal 18/19 Agustus
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!