Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 Ayat (2) menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Mengingat fungsi strategis peran kepala sekolah yang berprestasi dalam meningkatkan kualitas lembaga yang dipimpinnya, maka sudah sepantasnya kepada kepala sekolah yang secara nyata berprestasi diberikan penghargaan yang layak.
Rumusan mengenai sistem penghargaan bukanlah suatu hal yang sederhana karena akhirnya harus terkait dengan aspirasi-motivasi yang terbangun di kalangan kepala sekolah itu sendiri. Hal ini diharapkan menjadi bagian dari perbaikan mutu manajemen pendidikan nasional yang berlandaskan pada sikap produktif dan proaktif.
Kepala SMK Berprestasi adalah kepala sekolah yang memiliki kemampuan manajerial yang unggul dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensinya, memiliki kepribadian terpuji dan memiliki pemahaman wawasan pendidikan yang utuh untuk meningkatkan mutu pendidikan serta mampu memberi manfaat bagi lingkungan dan masyarakat luas.
Pemilihan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Berprestasi Tingkat Nasional merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi Kepala Sekolah yang berhasil meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan motivasi dan profesionalisme kepala sekolah yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mengikuti pemilihan kepala SMK berprestasi diantaranya adalah sebagai berikut.
- Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Memiliki moralitas, kepribadian, dan kelakuan yang baik.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma IV (D-IV).
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru SMK.
- Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Kepala SMK di sekolah yang sama pada saat mengikuti pemilihan.
- Belum pernah terkena hukuman disiplin pegawai disertai dengan surat keterangan dari atasan/yayasan.
- Finalis tingkat nasional berstatus sebagai kepala SMK saat dilaksanakan pemilihan tingkat nasional.
- Sehat jasmani dan rohani disertai dengan surat keterangan dari dokter.
Adapun persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti pemilihan kepala SMK berprestasi sebagai berikut.
- Peserta finalis tingkat nasional tidak diperbolehkan mengikuti Pemilihan PTK Berprestasi tingkat nasional selama 3 tahun pada jenjang dan jenis apapun.
- Finalis tingkat nasional wajib disertai dengan SK Gubernur.
- Memiliki prestasi dalam mengembangkan sekolah yang dilakukan selama menjabat Kepala SMK .
- Meningkatkan kualitas sekolah berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan.
- Mengembangkan profesionalisme sebagai kepala SMK .
- Memiliki literasi dalam teknologi informasi.
- Membawa rekaman video tentang profile sekolahnya dengan durasi maksimal 5 menit .
- Membawa rekaman video tentang pelaksanaan pembelajaran dengan durasi 45 menit
Tahapan pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi SMK dilaksanaan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi sampai tingkat nasional yang dapat digambarkan sebagai berikut.
Tahapan pemilihan seperti yang digambarkan di atas dijelaskan sebagai berikut.
1. Tahapan Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut:
- Pelaksanaan seleksi terdiri dari penilaian portofolio (dokumen tertulis), tes tulis, dan presentasi karya tulis. Surat Keputusan penetapan peringkat kepala sekolah berprestasi oleh Bupati/Wali Kota.
2. Tahapan Pemilihan Tingkat Provinsi sebagai berikut.
- Penerimaan Kepala SMK Berprestasi dari setiap kabupaten/Kota.
- Pemilihan Kepala SMK berprestasi tingkat provinsi.
- Penentuan pemenang tingkat provinsi.
- Penerbitan SK Pemenang oleh Gubernur.
3. Tahapan Pemilihan Tingkat Nasional sebagai berikut.
- Penerimaan portofolio peserta pemenang I provinsi di Kemdikbud.
- Pelaksanaan penilaian portofolio, hasil penilaian kinerja guru dan kepala sekolah dan video pelaksanaan pembelajaran.
- Pemilihan kepala SMK berprestasi melalui tes tertulis, presentasi karya ilmiah dan wawancara.
Penilaian terhadap Kepala SMK Berprestasi dilakukan sesuai tabel di bawah ini.
Proses penilaian di setiap tingkat pemilihan Kepala SMK berprestasi (kabupaten/kota, provinsi dan nasional) harus mengacu pada aspek-aspek yang dinilai dan prinsip-prinsip penyelenggaraan.
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!