-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Rencana Mekanisme Penyaluran BOP PAUD Untuk Daerah Terpencil dan Tidak Terpencil Tahun 2016

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) bantuan yang diberikan Pemerintah kepada anak melalui Satuan PAUD untuk mendukung proses operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak PAUD Tujuan pemberian bantuan BOP adalah memperluas dan meningkatkan layanan PAUD bagi anak usia 0-6 tahun, dengan prioritas anak dari keluarga kurang mampu, berkebutuhan khusus, dan layanan khusus. 

Sasaran program BOP PAUD adalah Peserta didik PAUD dengan prioritas dari keluarga kurang mampu yang sedang mengikuti layanan PAUD di Satuan Taman KanakKanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa/Taman Penitipan Anak/ Kelompok Bermain, atau Satuan PAUD Sejenis yang di selenggarakan oleh Individu, Kelompok, Yayasan, Organisasi maupun UPTD.
Berikut ini adalah beberapa kebijakan BOP PAUD
  • Pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal sebelum jenjang pendidikan dasar.  
  • PAUD yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal berupa taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. 
  • PAUD yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain, taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. 
  • PAUD yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
  • Dana BOP PAUD dialokasikan untuk lembaga PAUD serta digunakan untuk mendanai kegiatan operasional penyelenggaraan pendidikan sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Pemanfaatan anggaran BOP PAUD diutamakan untuk biaya operasional penyelenggaraan kegiatan dan proses pembelajaran pada satuan pendidikan, agar dapat mendukung pencapaian angka partisipasi kasar (APK) PAUD sebesar 75,3 persen tahun 2019. 
  • Perhitungan Kebutuhan Alokasi Dana BOP PAUD diusulkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Dana BOP PAUD disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah untuk selanjutnya diteruskan ke lembaga PAUD dengan mekanisme hibah
Berikut ini adalah Rencana Mekanisme Penyaluran BOP PAUD Untuk Daerah tidak Terpencil
Rencana Mekanisme Penyaluran BOP PAUD Untuk Daerah tidak Terpencil
Rencana Mekanisme Penyaluran BOP PAUD Untuk Daerah Terpencil
Rencana Mekanisme Penyaluran BOP PAUD Untuk Daerah Terpencil
Berikut ini adalah mekanisme Laporan BOP PAUD

Laporan BOP PAUD

Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!