-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan Penerima Bantuan Lembaga PAUD Baru Tahun 2015

Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 

Dalam rangka mendukung upaya masyarakat dalam membentuk PAUD Baru tersebut, maka pada tahun 2015 Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini menyediakan bantuan rintisan lembaga PAUD Baru. PAUD Baru adalah lembaga PAUD  yang sudah dan atau sedang dirintis tahun 2014 dan 2015.

Tujuan pemberian bantuan rintisan lembaga PAUD baru adalah :
  • Terbentuknya lembaga PAUD baru baik layanan program  PAUD dalam bentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) dan atau Satuan PAUD Sejenis (SPS) dalam rangka  perluasan layanan dan pemerataan akses layanan  Pendidikan Anak Usia Dini untuk menjangkau masyarakat pedesaan;
  • Meningkatkan peran serta masyarakat melalui program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Penerima bantuan lembaga PAUD baru adalah yang memenuhi persyaratan diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Lembaga PAUD Baru yang sudah dan atau sedang dirintis  tahun 2014 atau 2015 dan diprioritaskan memiliki surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa di Desa/Kelurahan tersebut belum memiliki satuan PAUD baik dalam bentuk TK, RA, KB, TPA, maupun SPS.
  • Lembaga PAUD yang diusulkan belum pernah menerima bantuan untuk program PAUD yang bersumber dari APBN maupun APBD. 
  • Memiliki susunan kepengurusan lembaga PAUD.
  • Memiliki pendidik tetap minimal 1 orang dengan  kualifikasi pendidikan minimal SMA atau sederajat
  • Memiliki tempat PAUD dengan kondisi yang layak, dengan melampirkan surat bukti kepemilikan, atau surat pernyataan izin penggunaan tempat dari pemilik/pemegang hak, foto keadaan ruangan dalam dan luar bangunan beserta keterangan luas bangunan dan tanah. 
  • Memiliki Surat rekomendasi persetujuan pendirian satuan PAUD dari Kepala Desa/Lurah setempat, yang diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten atau Pejabat yang ditunjuk setempat. (Format surat rekomendasi Dinas Pendidikan Kab/Kota pada lampiran 3)
  • Untuk bantuan yang tersedia pada DIPA Pusat, usulan diajukan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Kemendikbud, disertai dengan Berita Acara Verifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota setempat. (Format Usulan terlampir pada lampiran 1) . 
  • Untuk bantuan yang tersedia pada DIPA Dekonsentrasi di Dinas Pendidikan Provinsi, usulan diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Bantuan ini berbentuk barang/ paket Alat Permainan Edukatif (APE) yang diperlukan dalam pembentukan dan penyelenggaraan rintisan lembaga PAUD baru. Bantuan rintisan PAUD Baru disalurkan dalam bentuk barang dengan nilai Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan diberikan kepada lembaga PAUD, yaitu Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan atau Satuan PAUD Sejenis (SPS) yang diprioritaskan berlokasi di desa yang belum memiliki lembaga PAUD.

Untuk lebih lengkapnya anda download Petunjuk Teknis Bantuan Rintisan Lembaga Paud Baru klik disini

Sekian dan terima kasih semoga Bermanfaat!!!!