Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, penilaian prestasi kerja didefinisikan sebagai suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. Proses penilaian ini dilakukan dengan tolok ukur yang obyektif terhadap tingkat capaian sasaran kerja dan perilaku kerja pegawai oleh atasannya (pejabat penilai).
Penilaian prestasi kerja ini bertujuan untuk menjamin obyektivitas pembinaan yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja yang berdampak pada peningkatan karir dalam jabatan dan kepangkatan.
Hasil penilaian prestasi kerja dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan prestasi dan karier, yang berkaitan dengan bidang-bidang diantaranya adalah sebagai berikut.
- Bidang Pekerjaan
- Bidang Pengangkatan dan Penempatan
- Bidang Pengembangan
- Bidang Penghargaan
- Bidang Disiplin
- Obyektif
- Terukur
- Akuntabel
- Partisipatif
- Transparan
- Tepat Waktu
- Pengembangan
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen).
- Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen).
Perangkat penilaian prestasi kerja merupakan seperangkat alat yang digunakan oleh penilai untuk melaksanakan tugas mengukur dan menilai prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan. Diharapkan hasil penilaian yang diperoleh obyektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perangkat penilaian terdiri dari:
- Formulir Sasaran Kerja Pegawai (Lampiran 1)
- Formulir Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (Lampiran 2)
- Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan (Lampiran 3)
- Rekap Hasil Penilaian Perilaku Kerja Bagi Guru (Lampiran 4)
- Formulir Buku Catatan Penilaian Perilaku Kerja PNS (Lampiran 5)
- Format Penilaian Prestasi Kerja (Lampiran 6)
dan untuk lebih jelas dan lengkapnya anda bisa mendownload Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan pada link yang kami sediakan dibawah ini:
Download Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat..