Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan bagi guru PNSD yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan Petunjuk Teknis ini, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. dan berikut ini adalah mekanisme penerbitan SKTP dan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Dalam penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu diantaranya adalah sebagai berikut
- Penerbitan SKTP dilakukan dengan cara digital, yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik setelah data valid menurut sistem. Dinas Kabupaten/kota berhak mengajukan pembatalan penerbitan SKTP jika calon penerima tidak memenuhi persyaratan. Pengajuan pembatalan diberi waktu selama tujuh (7) hari setelah data dinyatakan valid.
- Secara manual yaitu dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, kemudian diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta ke Direktorat Pembinaan PTK terkait untuk diterbitkan SKTP- nya.
- Apabila terjadi kesalahan data guru pada keputusan yang telah diterbitkan, maka Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar dapat melakukan penyesuaian perubahan data berdasarkan data perubahan individu penerima tunjangan profesi melalui proses pemutakhiran data di Dapodik atau rekap usulan perubahan dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk sistem manual
2. Direktorat Pembinaan PTK terkait menyusun dan menetapkan daftar penerima tunjangan profesi sebagaimana Lampiran 1 yang berdasarkan:
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penerima tunjangan profesi guru.
- Keputusan Kepegawaian yang menunjukkan gaji pokok dan/atau gaji berkala.
- Keputusan melaksanakan kegiatan mengajar bagi guru satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Profesi Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015
Untuk lebih lengkapnya anda bisa mendownload petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru PNSD melalui mekanisme transfer daerah dibawah ini
Download Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!