-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan Penerima Bantuan Operasional Penyelengggaraan Pendidikan Usia Dini (BOP-PAUD)

Biaya operasional adalah rata-rata biaya pelaksanaan pembelajaran. Termasuk dalam Biaya Operasional adalah bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya penyelenggaraan pendidikan tak langsung berupa pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan PAUD. Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD bersumber dari Anggaran Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak usia Dini Tahun Anggaran 2015. 

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia  Dini bersifat bantuan terbatas, sehingga memungkinkan pemberian bantuan tidak sesuai dengan jumlah anak yang dilayani di Satuan PAUD yang bersangkutan. Penentuan penerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD ditetapkan berdasarkan penilaian oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota terhadap pengajuan dana BOP dari Satuan PAUD. 
Adapun Persyaratan penerima bantuan operasional penyelenggaraan paud diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki rekening aktif atas nama Satuan. a. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI Nomor: S989/PB/2012, tanggal 6 Desember 2012 bahwa untuk mempercepat penyaluran dana ke masyarakat, maka dalam satu wilayah menggunakan bank yang sama. b. Dinas Pendidikan Kab/Kota menetapkan kebijakan untuk menentukan salah satu jenis bank yang akan digunakan oleh Satuan PAUD pengusul, adapun Bank Operasional tersebut, yaitu PT. Bank BRI (Persero) Tbk, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank BNI (Persero) Tbk, dan PT. Bank BTN (Persero) Tbk.  c. Rekening yang digunakan atas nama satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Tidak diperkenankan menggunakan rekening pribadi, CQ, QQ, dan rekening atas nama satuan kerja pemerintah. 
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan setempat.
  4. Memberikan layanan pada anak usia 0-6 tahun.
  5. Telah melaksanakan program minimal 1 (satu) tahun.
  6. Mengisi Formulir Pengajuan Dana BOP dengan  menggunakan format terlampir (lampiran 1) dan diajukan ke Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini melalui kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 
  7. Satuan tidak mendapatkan dana bantuan rintisan penguatan, atau Percontohan di tahun yang sama. 
  8. TK atau satuan PAUD Negeri memungkinkan mangajukan dana BOP apabila tidak memperoleh dana operasional dari pemerintah daerah.
Penyaluran dana dikelompokkan berdasarkan jumlah anak yang dikelola oleh Satuan PAUD, dengan ketentuan sebagai berikut: 
Penyaluran dana  BOP
Dana bantuan  BOP dapat dipergunakan antara lain untuk: 
Penggunaan Dana BOP
Sekian dan terima Kasih semoga Bermanfaat!!