-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan Mengikuti Apresiasi Bunda PAUD Kecamatan Berprestasi Tingkat Nasional

Apresiasi Bunda PAUD Berprestasi adalah kegiatan pemberian penghargaan kepada Bunda PAUD kecamatan yang berprestasi melalui proses seleksi dan penilaian berjenjang dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional.

Sasaran Apresiasi Bunda PAUD Kecamatan Berprestasi adalah: para Bunda PAUD kecamatan di seluruh Indonesia yang diseleksi secara berjenjang oleh tim seleksi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Bunda PAUD Kab/Kota dan Bunda PAUD Provinsi yang diketahui Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/Provinsi, kemudian dinilai oleh tim penilai di tingkat nasional. 

Adapun persyaratan untuk mengikuti apresiasi Bunda PAUD Berprestasi adalah sebagai berikut

Persyaratan Umum:
  • Telah dikukuhkan sebagai Bunda PAUD kecamatan minimal 6 bulan sejak tanggal pengukuhan. 
  • Memiliki motivasi, inovasi, dan kepedulian terhadap pengembangan pendidikan anak usia dini.
  • Menjalin kerja sama dan dukungan dana dari organisasi mitra PAUD di tingkat kecamatan dalam rangka pengembangan, pembinaan, dan penyelenggaraan berbagai layanan PAUD di daerahnya.
Persyaratan Khusus: 
  • Mengirimkan profil keberhasilan Bunda PAUD Kecamatan dalam mengembangkan dan meningkatkan akses dan mutu layanan PAUD di daerahnya.
  • Memiliki Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD tertinggi di Kecamatan yang bersangkutan.
  • Memenuhi program “1 desa/kelurahan 1 PAUD” tertinggi di Kecamatan yang bersangkutan.
  • Memiliki Kerjasama/Kemitraan tertinggi dalam pembangunan PAUD.
  • Sebagai persyaratan tambahan untuk kategori  daerah Tertinggal /3T, penetapan wilayah kerja Bunda PAUD Kecamatan daerah Tertinggal/3T ditentukan oleh data dari Kementerian Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (Data daerah tertinggal terlampir)
Pemenang Apresiasi Bunda PAUD Kecamatan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015 akan memperoleh piagam/trophy/hadiah sesuai dengan ketentuan.