-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan Mengikuti Apresiasi Gugus PAUD Berprestasi Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi dan Tingkat Nasional

Gugus PAUD bertujuan untuk meningkatkan kinerja Pembina pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan dalam mengelola program PAUD secara professional yang efisien dan efektif. Tujuan khusus Gugus PAUD menjadikan wahana pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dalam hal diantaranya ;
  • Pengembangan dan inovasi pembelajaran PAUD; 
  • Peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka peningkatan mutu layanan anak usia dini sesuai dengan tahap perkembangannya
  • Optimalisasi sumber belajar, sarana/prasarana dan potensi lingkungan untuk peningkatan, pengembangan dan eksistensi anggota Gugus PAUD
  • Peningkatan komunikasi yang efektif dan efisien antar anggota komunitas gugus dengan orang tua dan masyarakat; dan fasilitasi terhadap akses fasilitas sumbersumber pembelajaran dari lingkungan dan pemerintah.
Salah satu bentuk pembinaan Gugus PAUD adalah memberikan penghargaan kepada masyarakat, pendidik/pengelola PAUD dengan menyelenggarakan kegiatan Apresiasi  Gugus PAUD Berprestasi

Adapun Persyaratan untuk mengikuti Apresiasi Gugus PAUD  Berprestasi mulai tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi sampai Tingkat Nasional sebagai berikut :
  • Ada SK Penetapan Pemenang Gugus PAUD Berprestasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi 
  • Memiliki anggota lembaga PAUD (TK, KB, TPA dan SPS )  berjumlah 3-8 lembaga yang berdomisili dalam lingkungan terdekat. 
  • Memiliki program kerja dan jadwal kegiatan Gugus PAUD
  • Memiliki program kerja unggulan gugus PAUD dan hasilnya
  • Memiliki tempat (sekret ari at ) gugus, baik tempat sendiri,  ruang kelas maupun menggunakan fasilitas umum/pemerintah.
  • Memiliki kelengkapan dokumen administrasi Gugus PAUD\
  • Memiliki sarana dan prasarana Gugus PAUD
  • Memiliki dokumen hasil pelaksanaan program PAUD yang melibatkan peran serta masyarakat
  • Memiliki NPWP atas nama Gugus PAUD
  • Memiliki rekening Bank yang masih aktif atas nama Gugus PAUD
  • Melampirkan dokumen/photo-photo kegiatan Gugus PAUD
  • Profil Gugus PAUD yang diajukan ke Direktorat Pembinaan
  • Pendidikan Anak Usia Dini, wajib memiliki rekomendasi ASLI dari Dinas Pendidikan Provinsi.
  • Memiliki dokumentasi laporan kegiatan Gugus PAUD yang diketahui oleh Dinas Pendidikan setempat.
Apresiasi Gugus PAUD Berprestasi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Tingkat Kabupaten/Kota sampai Tingkat Nasional :

Apresiasi Gugus PAUD Tingkat Kabupaten/Kota
  • Dinas pendidikan Kabupaten/Kota membentuk Tim Penilai  Apresiasi Gugus PAUD Tingkat Kabupaten/Kota
  • Menilai dan menetapkan pemenang Apresiasi Gugus PAUD  Tingkat Kabupaten/Kota.
  • Mengusulkan/mengajukan hasil penilaian pemenang  Tingkat Kabupaten/Kota ke Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi.
Apresiasi Gugus PAUD Tingkat Provinsi
  • Dinas pendidikan Provinsi membentuk Tim Penilai Apresiasi Gugus PAUD Tingkat Provinsi
  • Menilai dan menetapkan pemenang Apresiasi Gugus PAUD  Tingkat Provinsi
  • Mengusulkan/mengajukan hasil penilaian pemenang
  • Tingkat Provinsi ke Tingkat Nasional/Direktorat Pembinaan PAUD.
Apresiasi Gugus PAUD Tingkat Nasional
  • Membentuk Tim Penilai Apresiasi Gugus PAUD Tingkat Nasional
  • Melakukan pendataan pemenang yang diajukan oleh Dinas  Pendidikan Provinsi
  • Melakukan penilaian peserta Apresiasi Gugus PAUD  melalui: 1) 
  • Tahap I - Melakukan penilaian dokumen/profil gugus 2) 
  • Tahap II - Melakukan penilaian lapangan (visitasi dan  verifikasi) terhadap dokumen profil gugus dari 34 provinsi. Menetapkan 12 Gugus PAUD yang masuk sebagai nominasi 12 besar. - Melakukan penilaian lapangan (visitasi dan  verifikasi) terhadap dokumen profil gugus dari 34 provinsi. - Menetapkan 12 Gugus PAUD yang masuk sebagai nominasi 12 besar.
  • Tahap III-Melakukan penilaian presentasi dan wawancara  terhadap 12 nominator mengenai penyelenggaraan Gugus PAUD di depan Tim Juri Tingkat Nasional- Menetapkan Pemenang I, II, III, Harapan I, II, dan III
Pelaksanaan Apresiasi Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi pembiayaannya dimohonkan dukungan dari daerah (APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan dana yang relevan). 

Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!