-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Download Informasi Kebijakan BOS SD dan SMP Tahun 2016

Bantuan Operasional sekolah atau yang biasa kita sebut BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar 

Untuk sasaran penerima BOS Semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).


Berikut ini adalah perhitungan Alokasi sekolah 

Untuk sekolah dengan jumlah siswa ≥60 siswa:
  • SD/SDLB : Dana BOS = Σ siswa × Rp 800.000,-
  • SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Dana BOS = Σ siswa × Rp 1.000.000,-
  • SLB : Dana BOS = (Σ siswa SD x Rp 800.000,-) + (Σ siswa SMP x Rp 1.000.000,-)
Bila kurang dari Rp 60.000.000, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB adalah sebesar  Rp 60.000.000,-

Sekolah dengan jumlah siswa <60 siswa:
  • SD :Dana BOS = 60 × Rp 800.000,-
  • SMP/Satap Dana BOS = 60 × Rp 1.000.000,- 
  • SMPT : Dana BOS = Σ siswa SMPT x Rp 1.000.000,-
Jumlah dana BOS untuk SMPT tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.

  • SDLB/SMPLB/SLB SDLB yang berdiri sendiri : Dana BOS = 60 × Rp 800.000,-
  • SMPLB yang berdiri sendiri Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
  • SLB (SDLB dan SMPLB dlm satu pengelolaan) Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-

Ketentuan Penggunaan Dana diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Pengembangan Perpustakaan
  • Kegiatan PPDB
  • Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
  • Ulangan dan Ujian
  • Pembelian Bahan Habis Pakai
  • Langganan Daya dan Jasa
  • Perawatan/Rehab dan Sanitasi
  • . Pembayaran Honor Bulanan
  • Pengembangan Profesi G/TK
  • Membantu Siswa Miskin
  • Pengelolaan Sekolah
  • Pembelian dan Perawatan Komputer
  • Biaya Lainnya

Ketentuan Penggunaan Dana 
  • Prioritas utama adalah untuk kegiatan operasi sekolah;
  • Sekolah yang menerima DAK tidak boleh menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Tapi jika dana BOS tidak cukup, maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain;
  • Transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus SBU dari Pemda;
  • Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah (Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening satuan pendidikan).
Untuk lebih jelasnya anda bisa mendownload buku Draft Informasi Kebijakan Bos Sd Dan Smp Tahun 2016 pada link yang telah tersedia berikut ini :

Sekian dan terima Kasuh semoga bermanfaat!!!