Berdasarkan data akhir tahun 2014 yang menunjukkan bahwa lembaga PAUD dibawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis) berjumlah 188.647 lembaga. Dari sejumlah lembaga PAUD tersebut belum semuanya memiliki sarana prasarana, khususnya Alat Permainan Edukatif (APE) yang memadai dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Dimana berdasarkan kondisi tersebut di atas, pada tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan PAUD, tetap melanjutkan memberikan bantuan APE bagi lembaga- lembaga PAUD yang memerlukan. Agar pemberian bantuan APE tersebut tepat sasaran,
Bantuan APE PAUD adalah bantuan yang diberikan kepada Lembaga PAUD untuk melengkapi alat permainan edukatif dalam ruangan (APE Indoor) untuk meningkatkan akses dan mutu layanan PAUD. Besarnya bantuan APE PAUD APBN Dekonsetrasi senilai Rp. 10.000.000, - (sepuluh juta
rupiah) yang penggunaanya dialokasikan untuk : Penyediaan paket bantuan APE,
Pengiriman/pendistribusian paket bantuan, pajak dan keuntungan pelaksana pekerjaan
Bantuan kepada Lembaga PAUD berupa paket Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD indoor
produk dalam negeri, sebagai berikut :
1. Balok unit dengan warna natural (minimal 200 keping).
2. Ronce/Manik 3 variable ( bentuk, warna dasar, dan ukuran).
3. Buku cerita anak
4. Alat main keaksaraan
5. Puzzle
2. Ronce/Manik 3 variable ( bentuk, warna dasar, dan ukuran).
3. Buku cerita anak
4. Alat main keaksaraan
5. Puzzle
6. Peralatan bermain peran dapat berupa :
- Miniatur orang (keluarga, profesi), binatang, tumbuhan, alat transportasi, rambu lalu lintas
- Miniatur rumah ibadah/ rumah adat
- Boneka gender (lk/pr) / Boneka tangan (keluarga/binatang)
- Peralatan main alat kerumahtanggaan/ alat main kedokteran/ alat main pertukangan/ alat main pemadam kebakaran/ alat main salon-salonan/ alat main pasar-pasaran/ alat main telekomunikasi
- Karpet bermain peran
Lembaga PAUD yang ingin mengajukan bantuan APE PAUD APBN DEKONSENTRASI tahun
2015, harus memenuhi persayaratan, sebagai berikut :
- Memiliki peserta didik minimal 15 anak
- Memiliki ijin pendirian / ijin operasional / SK Penetapan Satuan PAUD (TK/KB/TPA/SPS) dari Dinas Pendidikan / instansi berwenang.
- Lembaga melaksanakan layanan PAUD PAUD minimal 2 tahun.
- Mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/UPTD Kecamatan setempat.
- Prioritas APE yang dimiliki lembaga PAUD tidak memadai.
- Lembaga PAUD tidak mengajukan bantuan program PAUD lainnya dari anggaran APBN Pusat dan atau APBN Dekonsentrasi Tahun 2015 kecuali BOP (dibuktikan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Bantuan).
Lembaga PAUD mengajukan usulan bantuan APE PAUD APBN Dekonsentrasi ke Dinas Pendidikan Provinsi sesuai ketentuan dalam Petunjuk Teknis, dan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
untuk lebih detailnya anda bisa mendownload Buku Petunjuk Teknis Bantuan Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD APBN Dekonsentrasi Tahun 2015 klik disini
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!