-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan, Mekanisme dan Kriteria Penerima Bantuan Operasional Pondok Pesantren

Pesantren adalah bagian terpenting yang merupakann dasar lembaga masyarakat yang salah satu perannya melaksanakan pendidikan agama Islam telah memberikan kontribusi besar pembentukan karakter bangsa. Dalam babakan sejarah, peran besar pesantren ini tidak bisa dipungkiri telah memberi “warna” bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Program Bantuan Operasional Pondok Pesantren adalah Program Pendidikan Islam yang diberikan untuk membantu operasional lembaga pesantren sebagai “stimulant” kebutuhan proses belajar mengajar. Tujuan penggunaan Bantuan Operasional Pondok  Pesantren Tahun Anggaran 2015 diantaranya adalah  Untuk mendukung kebutuhan operasional lembaga pesan tren agar mereka dapat mengikuti proses belajar mengajar di pondok pesantren dengan baik.
Penggunaan dana Bantuan Operasional Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2015 meliputi: 
  • Peningkatan kualitas guru dengan memberikan gaji guru yang layak, 
  • Ketersediaan buku/kitab pegangan guru, buku/kitab santri/ustad, 
  • Ketersediaan ATK di pesantren.
Persyaratan penerima Bantuan Operasional Pondok Pesantren tahun 2015 di antaranya sebagai berikut:
  • Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.
  • Minimnya dana operasionalisasi yang dimiliki pesantren, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lembaga dan mutu pendidikan.
  • Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) dan/atau mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./ Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
  • Memiliki akte notaris pendirian yayasan/lembaga.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas  nama lembaga (jika ada).
  • Memiliki rekening bank/pos yang aktif atas nama  lembaga yang bersangkutan (diperlukan apabila dana bantuan disalurkan langsung melalui rekening penerima bantuan).
Pengajuan calon penerima Bantuan Operasional Pondok Pesantren dilakukan dengan beberapa cara: (1)
  • Pengajuan langsung oleh calon penerima bantuan dalam bentuk proposal yang ditan datangani oleh pimpinan lembaga.
  • Pengajuan oleh Kantor Kementerian Agama Kab/ Kota melalui Bidang Kanwil Kemenag Propinsi.
  • Pengajuan berdasarkan hasil kunjungan langsung (affirmation action
  • Pengajuan dilakukan secara tertulis, ditujukan kepada PPK.
Seleksi Calon Penerima Bantuan Operasional Pondok Pesantren
  • PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan Operasional Pondok Pesantren berupa Daftar Pengajuan Bantuan Operasional Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2015,
  • Daftar nama-nama Pondok Pesantren yang mengajukan Bantuan Operasional Pondok Pesantren akan dimasukkan dalam daftar pemohon Bantuan Operasional Pondok Pesantren (long list)
  • Untuk mendapatkan data yang valid, Daftar Calon Penerima Bantuan Operasional Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2015 diverifikasi 
Pondok pesantren yang ditetapkan sebagai penerima bantuan harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
  • Surat Pengajuan Bantuan Operasional Pondok Pesantren ditujukan kepada PPK yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga.
  • Salinan Piagam Nomor Statistik Pondok Pesan- tren (NSPP) dan/atau surat rekomendasi asli dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi yang menyatakan keberadaan dan keaktifan lembaga penerima bantuan.
  • Salinan Akta Notaris pendirian yayasan/lembaga.
  • Salinan Kartu NPWP atas nama lembaga (jika  ada).
  • Salinan/foto kopi buku rekening bank/pos atas nama lembaga penerima bantuan (diperlukan apabila dana bantuan disalurkan langsung melaluib rekening penerima bantuan).
Pencairan Bantuan Operasional  Pondok Pesantren Penyaluran Bantuan Operasional Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan sebagai berikut:
  • Pencairan Bantuan Operasional Pondok Pesantren dilakukan setelah penerima bantuan melengkapi persyaratan administrasi.
  • Pencairan dana Bantuan Operasional Pondok Pesantren dapat dilakukan setelah Penerima Bantuan melak sanakan seluruh rangkaian kegiatan. 
  • Penerima Bantuan Operasional Pondok Pesantren melaporkan rangkaian kegiatan, baik akademik dan keuangan kepada PPK.
  • PPK memproses penyaluran pencairan Bantuan Operasional Pondok Pesantren sesuai laporan penerima bantuan
  • Dana Bantuan Operasional Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2015 tidak untuk (1) dikembalikan kepad pemberi Bantuan Operasional Pondok Pesantren; dan/atau (2) diambil hasilnya oleh pemberi Bantuan Operasional Pondok Pesantren dalam bentuk apapun. 
  • Pencairan bantuan Operasional Pondok Pesantren akan disalurkan melalui rekening penerima bantuan.
Pelaksanaann program Bantuan Operasional Pondok Pesantren didasarkan pada komitmen peningkatan mutu guru/ustad, santri dan layanan pendidikan di pesantren yang efektif dan efisien. Oleh karenanya harus memiliki asas yang harus menjadi pegangan.

Download Buku Petunjuk Teknis Bantuan operasional Pondok Pesantren
Sekian dan terima kash semoga bermanfaat!!!