-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Download Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Penyelengggaraan Pendidikan Kesetaraaan Paket C Umum

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional P asal 13 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Melalui jalur pendidikan nonformal, salah satu program yang dikembangkan adalah program pendidikan kesetaraan.

Program pendidikan kesetaraan diperuntukkan bagi warga masyarakat yang ingin memperoleh pendidikan setara SD, SMP , dan SMA/sederajat, yang oleh karena sesuatu hal tidak bisa menempuh melalui jalur pendidikan formal dan atau memang mereka memilih jalur pendidikan nonformal.

Pelaksanaan Pendidikan Kesetaraan mempunyai dua fungsi strategis yaitu: (1) menunjang suksesnya wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun terutama bagi anak-anak usia 7-15 tahun yang tidak tertampung di sekolah; dan (2) memberi pelayanan pendidikan kepada orang dewasa yang ingin memperoleh pendidikan setara SMA/MA/SMK.

Program Paket C Umum adalah program pendidikan menengah pada jalur pendidikan nonformal yang dapat diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setara SMA/MA. Lulusan P rogram Paket C Umum berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah

Penyelenggara program Program P aket C Umum ini adalah lembaga berbadan hukum, yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki ijin operasional penyelenggaraan P endidikan
  • Program P a ket C Umum;
  • Memiliki tenaga pendidik yang dibutuhkan;
  • Memiliki fasilitas pembelajaran terutama untuk pembelajaran keterampilan, sesuai jenis keterampilan/vokasi yang diusulkan.
  • Memiliki NPWP dan rekening atas nama lembaga;
  • Mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota;
  • Memiliki kesanggupan untuk menyelenggarakan Program Paket C Umum;
  • Memiliki sekretariat dan alamat lembaga yang jelas;
  • Memiliki jaringan kemitraan.
Kriteria sasaran (peserta didik) Program Paket C Umum adalah:
  • Penduduk usia produktif (15-30 tahun), perempuan maupun laki-laki, yang tidak sekolah.
  • Minimal berpendidikan SMP/P aket B atau yang sederajat, drop out SMA/Sederajat.
  • Belum memiliki keterampilan dan pekerjaan tetap sebagai mata pencaharian.
  • Memiliki kemauan untuk belajar , dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan untuk mengikuti program pendidikan Paket C sampai tuntas.
  • Prioritas berdomisili tidak jauh dari tempat pembelajaran.
  • Jumlah peserta didik yang dibelajarkan adalah 20-30 orang/kelompok.
Proses pembelajaran yang direncanakan mencakup: perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengawasan proses pembelajaran. Proses pembelajaran meliputi:
  • Pembelajaran Akademik
  • Pembelajaran Keterampilan/Bidang Studi Keahlian
Jenis keterampilan/Bidang studi keahlian harus sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja dan atau kebutuhan masyarakat dengan prioritas pada keterampilan/vokasi antara lain:
  • Teknologi dan Rekayasa;
  • Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  • Kesehatan;
  • Seni, Kerajinan dan Pariwisata;
  • Agribisnis dan Agroteknologi;
  • Bisnis dan manajemen;
  • Jasa-jasa lainnya yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja.
Praktek keterampilan merupakan kegiatan pembelajaran yang mendukung pencapaian kompetensi keterampilan fungsional dan kepribadian profesional (kecakapan hidup). Praktek keterampilan dapat dilakukan melalui:
  • Dilakukan langsung oleh penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang memenuhi persyaratan teknis pembelajaran keterampilan
  • Outsourcing, bekerja sama dengan lembaga pelatihan yang mampu membelajarkan peserta didik.
Download Petunjuk teknis Bantuan sosial Penyelengggaraan Pendidikan Kesetaraaan Paket C Umum
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!