Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007 tentang perubahan atas PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah menghasilkan sistem pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori 1 dan Kategori 2 di lingkungan pemerintah.
Karakteristik utama CPNS Kategori 1 dan Kategori 2 adalah telah memiliki pengalaman dalam bidang pekerjaannya selama menjadi tenaga honorer dan si stem pengadaannya dilakukan dengan seleksi khusus, menuntut Lembaga Administrasi Negara untuk menyiapkan Sistem Penyelenggaraan Diklat Prajabatan tersendiri bagi CPNS tersebut yaitu Diklat Prajabatan yang Diangkat dari Tenaga Honorer K1/K2.
Tujuan Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer K1/K2 diselenggarakan untuk membentuk CPNS yang memiliki pengetahuan dan wawasan sebagai pelayan masyarakat yang baik . Adapun sasaran penyelenggaraan Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer K1/K2 adalah terwujudnya CPNS yang dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Kompetensi yang dibangun dalam Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer K1/K2 adalah kompetensi sebagai pelayan masyarakat yang baik, yang diindikasikan dengan kemampuan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Memahami wawasan kebangsaan sebagai dasar mengutamakan kepentingan nasional dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
- Memahami sikap untuk tidak korupsi dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan instansinya;
- Memahami ketentuan kepegawaian berkaitan dengan peran dan fungsi ASN, dan kedudukan, kewajiban dan hak PNS;
- Memahami pola pikir ASN sebagai Pelayan Masyarakat.
Untuk mencapai kompetensi seperti yang diuraikan pada Bab I, struktur kurikulum Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer K1/K2 terdiri atas 4 (empat) Mata Diklat, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Wawasan Kebangsaan dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Percepatan Pemberantasan Korupsi;
- Manajemen Aparatur Sipil Negara;
- Pola Pikir ASN sebagai Pelayan Masyarakat.
Orientasi Peserta Diklat diantaranya meliputi diantaranya adalah Pengarahan Program dan Dinamika Kelompok Membangun Kerjasama, Untuk Persyaratan peserta Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K1/K2 adalah sebagai berikut;
- Telah ditetapkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya;
- Surat keterangan sebagai CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K1/K2 dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya;
- Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah;
- Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Diklat Prajabatan;
- Surat Penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya.
Mekanisme pencalonan dan penetapan peserta Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K1/K2 diatur sebagai berikut:
- Calon Peserta telah diseleksi administrasi dan dibuktikan telah memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS dan Surat keterangan sebagai CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K1/K2 dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya;
- Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan Calon Peserta Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K1/K2 kepada Kepala Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi dengan memprioritaskan terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan ter awal sebagai CPNS dan/atau usia menuju Batas Usia Pensiun;
- CPNS yang disampaikan kepada Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi telah memiliki jabatan sesuai formasi yang telah ditetapkan;
- Pejabat Pembina Kepegawaian bersama dengan Pimpinan Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi menetapkan jumlah dan nama calon peserta untuk mengikuti Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K1/K2;
- Pimpinan Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi menetapkan Peserta Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K1/K2 dalam Surat Keputusan.
Penugasan Peserta Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K1/K2 dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang di instansinya dengan mempertimbangkan peraturan perundangundangan yang berlaku:
- Peserta dari instansi pusat ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama;
- Peserta dari Pemerintah Provinsi ditugaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi;
- Peserta dari Kabupaten/Kota ditugaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Gubernur.
Jumlah peserta Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K1/K2 maksimal 40 orang per angkatan. Lembaga Diklat Terakreditasi dapat menerima peserta dari instansi lain untuk me menuhi jumlah maksimal tersebut dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkoordinasi dengan Instansi Pembina Diklat.
Download Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, Dan Golongan III Yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 Dan/Atau Kategori 2 klik disini
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!