Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
Kegiatan Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional. kegiatan Ekstrakurikuler terdiri atas:
- Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib; dan
- Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan
Kegiatan Ekstrakurikuler wajib adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik. Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing.
Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler dapat berupa diantaranyan adalah sebagai berikut:
- Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
- Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
- Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
- Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat; atau
- Bentuk kegiatan lainnya.
Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip:
- Partisipasi aktif yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; dan
- Menyenangkan yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik
- Individual, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
- Berkelompok, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara: a. Berkelompok dalam satu kelas (klasikal). b. Berkelompok dalam kelas paralel c. Berkelompok antarkelas.
Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik sesuai bakat dan minat peserta didik. Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tahapan:
- Analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler; (2)
- Identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik; (3)
- Menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan; (4)
- Mengupayakan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya; (5)
- Menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler.
- Orasional dan tujuan umum;
- Deskripsi setiap Kegiatan Ekstrakurikuler;
- Pengelolaan;
- Pendanaan; dan
- Evaluasi
Untuk lebih jelas dan detailnya anda bisa mendownload Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah klik disini
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!